Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan zakat bisa menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak (PKP) jika dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran tertanggal 23 Juli 2010 bernomor SE-80/PJ/2010 tentang Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan PKP.

“Apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari PKP,” kata Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.

Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atas PKP, jelasnya, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

Dikeluarkannya SE tersebut, sebagai respons Ditjen Pajak atas banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan PKP.(www.bisnis.com, 28 Juli 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Write a Comment

Let me know what you think?