Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Pemerintah berharap adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN PPnBM) tak bakal mengganggu penerimaan negara. Potensi penerimaan pajak yang hilang {potential lost) akibat UU itu bisa mencapai Rp 5 triliun. Jumlah potensi kerugian ini masih lebih rendah ketimbang potential lost akibat penurunan tarif PPh yang mencapai Rp 42 triliun.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan menegaskan, Pemerintah telah memperhitungkan potensi yang hilang itu dalam penerimaan pajakdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. “Kami berharap, hal itu tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak,” katanya, Selasa (29/9).

Dalam APBN 2010, Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak (migas dan non migas) sebesar Rp 715,5 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak non migas sebesar

Rp 658,5 triliun dan penerimaan pajak migas Rp 47,02 triliun. Sementara, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 269,53 triliun, dan target penerimaan PPh sebesar Rp 350,95 triliun. (Harian Kontan, 30 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 3% [?]

Write a Comment

Let me know what you think?