Pemerintah daerah mengusulkan besaran dana bagi hasil dari PPh wajib pajak orang pribadi dala negeri dan PPh Pasal 21 dinaikkan menjadi 25% dari besaran semula 20%.
Gubernur Kaltim Wang Farouk Ishak mengatakan usulan perubahan DBH PPh tersebut didasarkan atas pertimbangan objek pajak terbesar di daerah tetapi NPWP yang bersangkutan
Popularity: 1% [?]





Write a Comment
Let me know what you think?