Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Saat lunch tanggal 27 Nopember 2008 di CourtYard Resto Plaza Indonesia, ada oleh-oleh jawaban atas pertanyaan calon klien sbb :

Pembetulan SPT dalam rangka sunset policy tidak akan diperiksa oleh Petugas Pajak jika tidak ada data lain yang masih disembunyikan oleh wajib pajak. So, baca baik-baik aturan ini. Semoga bijak mengambil keputusan.

Popularity: 2% [?]

Comments

There are 2 comments for this post.

  1. Jane on December 8, 2008 1:03 pm

    Katanya gak diperiksa selama benar.
    Apakah syarat benar tsb ?

  2. Frido Tan on December 9, 2008 6:48 am

    TIDAK DIPERIKSA jika : TIDAK ADA DATA ATAU KETERANGAN LAIN YANG TIDAK DISAMPAIKAN alias DIPERIKSA jika Pembetulannya Ngak Tuntas. Syarat BENAR adalah Benar Hitungnya. Yang harus dicermati selain BENAR adalah : JELAS yaitu ngak bisa ditafsirkan lain, LENGKAP yaitu ngak ada yang disembunyikan lagi.

Write a Comment

Let me know what you think?