Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Oleh-oleh dari hasil meeting dengan Klien di Nikko Hotel-Bali (22.12.08), sbb:

Kalau ada harta yang diperoleh tahun 2001, 2003, 2004, 2005 maka betulkan saja SPT tahun 2006 atau Tahun 2007. Ngak perlu tiap tahun perolehan.

Popularity: 100% [?]

Comments

There are 2 comments for this post.

  1. donita on January 9, 2009 2:54 pm

    beberapa saat lalu, saya buat sunset bos 10tahun di kpp pratama jakarta keb lama, cuma tidak bisa dijadikan 1 dgn 10 set ssp, melainkan pembetulan per tahun jadi ya lumayan ribet

  2. FRIDO TAN on January 12, 2009 9:23 am

    Kalau pembetulan Penghasilan berarti harus 10 Tahun dan SSP nya harus “set off” dengan SPT Pembetulan.
    Kalau Pembetulan Daftar Harta saja, hanya perlu ditahun terakhir yang diperbolehkan oleh Sunset Policy.

Write a Comment

Let me know what you think?