Oleh-oleh dari hasil meeting dengan Klien di Nikko Hotel-Bali (22.12.08), sbb:
Kalau ada harta yang diperoleh tahun 2001, 2003, 2004, 2005 maka betulkan saja SPT tahun 2006 atau Tahun 2007. Ngak perlu tiap tahun perolehan.
Popularity: 100% [?]
Bicara Apa Adanya tentang Pajak
December 22, 2008 | Comments | Trik Pajak
Oleh-oleh dari hasil meeting dengan Klien di Nikko Hotel-Bali (22.12.08), sbb:
Kalau ada harta yang diperoleh tahun 2001, 2003, 2004, 2005 maka betulkan saja SPT tahun 2006 atau Tahun 2007. Ngak perlu tiap tahun perolehan.
Popularity: 100% [?]
There are 2 comments for this post.
Let me know what you think?
beberapa saat lalu, saya buat sunset bos 10tahun di kpp pratama jakarta keb lama, cuma tidak bisa dijadikan 1 dgn 10 set ssp, melainkan pembetulan per tahun jadi ya lumayan ribet
Kalau pembetulan Penghasilan berarti harus 10 Tahun dan SSP nya harus “set off” dengan SPT Pembetulan.
Kalau Pembetulan Daftar Harta saja, hanya perlu ditahun terakhir yang diperbolehkan oleh Sunset Policy.