Jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan akhir Agustus 2009 tercatat mencapai 15,05 juta atau sudah melampaui target yang ditetapkan Ditjen Pajak tahun ini yaitu 15 juta. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Rajak Hartoyo memerinci jumlah kepemilikan NPWP itu terdiri atas 13,06 juta berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, 420.000 berasal dari WP bendaharawan, 1,57 juta berasal dari WP badan.
“Untuk WP orang pribadi masih didominasi karyawan, sedangkan untuk WP badan ya dari UKM karena yang besar akan otomatis punya NPWP karena terdaftar di Dephuk dan HAM atau Depdag,” jelasnya di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan meski target tahunan penambahan kepemilikan NPWP sudah tercapai, pihaknya tetap akan melaksanakan program-program ekstensifikasi yang telah direncanakan.
“Karena masih ada 2 sampai 7 KPP [kantor pelayanan pajak] atau Kanwil yang belum mencapai target. Jadi mereka masih harus berjuang untuk memenuhi targetnya,” tuturnya. (Harian Bisnis Indonesia, 14 September 2009)
Frido Tan
Konsultan Pajak
Popularity: 3% [?]





Write a Comment
Let me know what you think?