Ditjen Pajak beberapa waktu lalu mengumumkan adanya penunggak pajak. Tiga di antaranya milik Aburizal Bakrie, yakni PT Bumi Resource, PT Arutmin, dan PT KPC. Tunggakan pajak ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp2,l triliun. KPC termasuk 10 besar penunggak pajak dengan nilai sebesar Rpl,5 triliun, sedangkan Bumi dengan nilai tunggakan sebesar Rp376 miliar dan PT Arutmin senilai Rp300 miliar. Pengembangan kasus pajak, kata Kapolri, bisa dilakukan Polri dari sisi money laundering dan pidana umum lainnya.
Penegasan yang sama juga dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut dia. Polri siap membantu Ditjen Pajak menyandera {gijzeling/paksa badan) atau menahan pengemplang pajak. “Yang kita bantu sidik dan masuk ranah pidana adalah perusahaan yang nyatut atau menulis data bohong dalam SPT-nya. Kita akan bantu sandera atau menahan pemilik perusahaan,” ujar Aritonang. tempat terpisah. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan keputusan PN Jaksel akan mempercepat penyelesaian kasus penunggakan pajak PT KPC.
“Tergantung penyidiknya, kalau sudah selesai, va kita koordinasi dengan Bareskrim,” ujar Tjiptardjo, kemarin.
Saat menanggapi adanya tunggakan pajak, Aburizal Bakrie mengatakan kasus pajak yang melibatkan dirinya tidak ada hubungannya dengan partai. Itu urusan perusahaan, urusan pribadi, tidak ada hubungannya dengan Golkar.
Sebelumnya ketika memberikan pengarahan dalam rapim Polri, Presiden Yudhoyono meminta Polri memberantas pengemplang pajak.(www.pajak.go.id, 27 Juli 2010)

Write a Comment
Let me know what you think?