Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Pemerintah berupaya meningkatkan dominasi penerimaan pajak penghasilan (PPh i orang pribadi terhadap keseluruhan penerimaan pajak. Dalam lima tahun ke depan pemerintah bertekad, porsi penerimaan PPh orang pribadi melampaui PPh badan.
“Jadi, kita harapkan dalam lima tahun sudah ada perubahan.” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Mochammad Tjiptardjo di Jakarta kemarin.

Sampai sekarang, dia menuturkan, penerimaan PPh badan mencapai 70% dari keseluruhan pendapatan pajak sementara orang pribadi hanya 30%. Kondisi ini terbalik jika dibandingkan dengan negara-negara makmur seperti Eropa. Di sana penerimaan dari PPh orang pribadi jauh diatas PPh badan.

Tjiptardo tidak dapat mengatakan persentase ideal atas dominasi penerimaan PPh orang pribadi terhadap keseluruhan pendapatan pajak. “Pokoknya lebih besar dari PPh badan,” kata dia.

Pemerintah secara bertahap akan mengubah kontribusi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi dan badan. Salah satu cara mendongkrak penerimaan pajak perorangan ini melalui pengklasifikasian wajib pajak orang pribadi berdasarkan jumlah penghasilan kena pajaknya.

Dalam hal mi. wajib pajak kaya dijadikan satu pada kantor pelayanan pajak (KPP) khusus. Pemerintah tahun lalu sudah membuka KPP khusus untuk wajib pajak kaya. Efektivitas pembukaan KPP tersebut terhadap penerimaan pajak akan dilihat tahun ini. Jika terbukti berhasil mendorong penerimaan pajak, pemerintah akan membuka KPP semacam itu lagi di kota lain.

Sementara itu. penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ditargetkan Rp658,24 triliun. Target ini naik dari realisasi tahun lalu yang tercatat Rp565.77 triliun, 97,99% dari target APBN-P 2009. Tjiptardjo menuturkan, pencapaian target tersebut bergan tung pada kondisi perekonomian.1Juga perlu dukungan masyarakat dan instansi lain,” kata dia.

Biaya Promosi

Di sisi lain, pemerintah mengurangi biaya promosi dan penjualan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 02/ PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK tersebut menyebutkan, besaran biaya promosi yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto merupakan akumulasi biaya dari empat kegiatan, yakni biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan jenis media lainnya. Kemudian biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, serta biaya spon-sorsh ip yang berkaitan dengan promosi produk.(www.pajak.go.id, 27 Juli 2010)

Frido tan

Konsultan Pajak

Write a Comment

Let me know what you think?