Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Pajak Penghasilan, baik badan maupun pribadi, akan menjadi andalan penerimaan pajak pada tahun 2010. Tahun ini penerimaan pajak ditargetkan Rp 658,24 triliun atau lebih tinggi Rp 92,47 triliun dari realisasi penerimaan pajak pada tahun 2009. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo menegaskan, untuk mencapai target penerimaan pajak 2010, Pajak Penghasilan (PPh) akan menjadi andalan.”PPh akan terus kami genjot karena salah satu ciri negara yang maju adalah penerimaan PPh lebih besar dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kalau PPN yang digenjot, rakyat kecil pun akan merasakan bebannya,” ujar dia di Jakarta, Rabu (27/1).

Penerimaan pajak nonmigas tahun 2010, tidak termasuk penerimaan PPh dari sektor migas, ditargetkan Rp 611 triliun. Adapun target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 658,24 triliun.Padahal, realisasi penerimaan pajak tahun 2009 hanya mencapai Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2009.

“Target Rp 611 triliun itu belum mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan APBN 2010 pada Februari 2010. Saya belum bisa memperkirakan apakah targetnya akan naik atau berkurang,” ujar Tjiptardjo.Untuk mengejar target penerimaan pajak nonmigas tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyediakan perangkat baru, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di kawasan Gambir, Jakarta

Dari dua KPP tersebut diharapkan kontribusi yang relatif besar bagi penerimaan pajak tahun Menurut Tjiptardjo, komposisi penerimaan pajak saat ini belum mencapai tahapan ideal sebab 70 persen penerimaan PPh masih berbasis PPh wajib pajak badan.

“Padahal, di negara maju, sebagian besar penerimaan PPh seharusnya didominasi PPh wajib pajak orang pribadi. Ke depan, komposisinya akan kami ubah, penerimaan PPh wajib pajak orang pribadi harus lebih besar daripada PPh badan,” kata dia.

Bisa PK

Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait tagihan pajak, kata Tjiptardjo, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum keberatan kepada Dirjen Pajak jika tagihan pajaknya dinilai tidak benar.Selain itu, wajib pajak juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas ketetapan pajak yang sudah diterbitkan Ditjen Pajak, tetapi dinilai masih memberatkan.

“Wajib pajak maupun pemerintah dapat melakukan upaya hukum yang luar biasa, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan banding di Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung,” tutur dia.Kesempatan PK, kata Tjiptardjo, diberikan agar wajib pajak dan Ditjen Pajak mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Saat ini sekitar 9.400 kasus perpajakan yang dilaporkan menumpuk di Pengadilan Pajak Departemen Keuangan. Hal itu terjadi karena jumlah majelis yang bisa menyelesaikan kasus-kasus tersebut terbatas.Jumlah kasus yang menumpuk itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Desember 2008, yang hanya 7.008 kasus. Bertumpuknya kasus perpajakan itu harus segera diselesaikan jika tidak ingin menjadi “bom waktu”.

Menurut pengamat pajak. Darussalam, penumpukan kasus perpajakan di Pengadilan Pajak terjadi karena mekanisme keberatan di Ditjen Pajak tidak berjalan.Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas keputusan pajaknya, kata Darussalam, cenderung ditolak di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

“Akibatnya, wajib pajak secara otomatis mengadukan nasibnya ke Pengadilan Pajak yang saat ini berada di bawah kendali Departemen Keuangan. Dampaknya, timbul aliran pengaduan ke Pengadilan Pajak dalam jumlah besar,” ungkap Darussalam.

Persoalan menjadi semakin pelik karena Pengadilan Pajak tidak hanya memproses perkara yang muncul di Ditjen Pajak, tetapi juga dari Dirjen Bea dan Cukai serta pemerintah daerah.Di masyarakat pun muncul pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak telah mencerminkan badan peradilan yang sebenarnya, yaitu melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mencari keadilan.

Sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, lanjut Darussalam, putusan pengadilan pajak seharusnya dapat diajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi kedudukannya, yang akhirnya bermuara kepada Mahkamah Agung.”Dengan kata lain, wajib pajak yang ingin mencari keadilan disediakan sarana yang berjenjang dalam memutuskan perkaranya.” ujar Darussalam.(www.pajak.go.id, 27 Juli 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Write a Comment

Let me know what you think?