Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Demi mengejar setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak siap tagih semua golongan masyarakat, dari mulai pejabat hingga selebriti. Bahkan pejabat yang termasuk ‘tak tersentuh’ pajak siap dikejar.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menyatakan program intensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak tetap akan dilakukan pada tahun depan. Namun, program tersebut akan dikelola lebih baik lagi, seperti dengan pembukaan kantor baru untuk wajib pajak kaya (High Wealth Individual-HWI) serta penyelesaian peraturan-peraturan baru dan perbaikan database.

“Apakah kita perlu buka HWI baru untuk masuk ke sana. Yang penting untuk WP OP itu sama juga kita harus punya database. Kita sedang meyelesaikan pasal 35 PP-nya itu kan, untuk semua institusi pemerintah itu memberikan dukungan kepada kantor pajak. Kalau kita sudah punya data base ya gampang itu,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Ke depannya, pada 2014, Tjiptardjo menyatakan Ditjen Pajak memang menargetkan untuk menambah WP OP sehingga komposisi penerimaan pajak negara bisa berubah dari dominan pajak badan menjadi pajak orang pribadi.

“Insya Allah kalau database kita sudah cukup kuat segala macam. Tahun 2014 sudah ada hasilnya, yang penting itu adalah database kita,” tegasnya.

Selain memperkuat database, dalam program internalisasi yang akan dilakukan Ditjen Pajak pada tahun depan, terdapat upaya untuk menjaring wajib pajak dari berbagai kalangan yang diperkirakan memiliki penghasilan yang cukup besar, seperti pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp 500 juta, pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil, konsultan hukum, dokter, dan notaris, selebritis dan tokoh masyarakat, pejabat dan mantan pejabat eksekutif dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun daerah, pejabat dan mantan pejabat legislatif, serta calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.

Menanggapi pihak yang akan ditagihnya ini bisa dikatakan ‘kakap’, Tjiptardjo menyatakan kesiapan para pegawainya untuk menagih siapapun wajib pajak. Pasalnya, pihak Ditjen Pajak juga didampingi aparat hukum lain.

“Oh iya (yakin bisa menagih). Karena Ditjen Pajak itu dalam melakukan pengamanan bekerjasama dengan aparat hukum lain, dengan polisi, ini ya harus bagus. Makanya ada orang yang tidak tersentuh, sekarang kita sentuh,” tandasnya.

Saat ini, telah terdaftar WP OP Baru sampai dengan 31 Juli 2010 sebanyak 10.513.016 Wajib Pajak, sehingga jumlah total WPOP terdaftar sampai dengan 31 Juli 2010 sebanyak 16.437.872 wajib pajak.(www.detik.com, 1 September 2010)

Frido Tan

Konsultan pajak

Realisasi penerimaan pajak nonmigas yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Agustus mencapai Rp339 triliun atau 56,5% dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan angka tersebut belum final karena pencatatan untuk periode Agustus 2010 belum tutup buku.

“Sampai sekarang sudah 56,5% realisasinya, tetapi kan belum tutup bulan ini, jadi kami tunggu sampai akhir Agustus nanti,” katanya pada saat ditemui di gedung DPR hari ini. Menurut dia, kontributor terbesar dari realisasi penerimana pajak tersebut masih disumbang oleh pajak penghasilan (PPh) badan.

Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan oleh rasio penyampaian SPT tahunan, Tjiptardjo mengungkapkan telah terjadi kenaikan yaitu menjadi 52% dari realisasi dari beberapa tahun sebelumnya yang masih di bawah 50%.

Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak lebih dari Rp700 triliun atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun. Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh),pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 2011 diserahkan kepada pemerintah daerah. Angka penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan PPh migas, bea, dan cukai.(www.bisnis.com, 31 Agustus 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

“Di Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat, tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari daerah dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana diterapkan di negara-negara lain. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa serta merta dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara lain,” katanya menjawab kritikan fraksi di DPR soal rendahnya tax ratio.

Agus mengakui, saat ini rasio antara penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) berada pada kisaran 12-13%. Agus Marto mengakui jika dibandingkan negara-negara lain, tax ratio Indonesia relatif lebih rendah.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, dalam periode 2005-2009, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6%. Dari sisi volume, penerimaan perpajakan mengalami lonjakan yang signifikan, yaitu dari Rp 1.034,1 triliun dalam periode 2000-2004 menjadi Rp 2.525,8 triliun dalam periode 2005-2009.

Demikian pula kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara dan hibah meningkat, dari 70,1% pada tahun 2005 menjadi 73% pada tahun 2009. Diharapkan bisa mencapai 77,3% pada tahun 2011.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sempat menyatakan tax ratio Indonesia jika digabung dengan penerimaan perpajakan daerah bisa mencapai 14%.

“Tax ratio itu, 12% dari pusat, dan 2% dari daerah. Jadi total 14% setara dengan negara tetangga,” ujarnya.

Namun, lanjut Anggito masih banyak sektor yang di bawah rata-rata penerimaan PPN dan PPh terhadap PDB pusat yang sebesar 10,8%. Sektor itu antara lain pertanian, pertambangan, angkutan, telekomunikasi, perdagangan, konstruksi, dan jasa.

“Tapi kalau sektor pertanian itu kan disubsidi, jadi tidak bisa dipaksakan. Sektor lain itu masih under tax sehingga masih bisa ditingkatkan,” tandasnya.(www.detik.com, 31 Agustus 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak