DPR kembali panggil dirjen pajak
March 2, 2010 | Comments | Uncategorized
Panitia Kerja Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat kembali akan memanggil Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo guna membahas persoalan tunggakan pajak.
Rencananya, besok Panja Perpajakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak pada pukul 10.00 WIB dengan agenda melanjutkan pembahasan mengenai masalah tunggakan pajak. Pemanggilan tersebut merupakan yang keempat kalinya selama sebulan terakhir ini.
Ketua Panja Perpajakan DPR Melkias Markus Mekeng mengatakan pihaknya telah melayangkan surat udangan kepada Dirjen Pajak. “Agendanya adalah melanjutkan permintaan yang kemarin [soal data rinci penunggak pajak terbesar]. Surat undangan sudah kami kirim,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Panja akan menjelaskan kedudukan DPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan meminta data perpajakan kepada Dirjen Pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 34 ayat 2a UU tentang KUP. “Kami akan menegakkan UU yang selama ini masih multitafsir.”
Panja Perpajakan, lanjutnya, juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan guna meminta ijin terkait permintaan data penunggak pajak terbesar nasional oleh Panja kepada Dirjen Pajak. “[Bila Menkeu tidak memberikan ijin] Kami akan menggunakan mekanisme lain. Mengenai mekanisme apa itu? masih akan dilihat untuk dibicarakan di internal Panja,” ujarnya.
Sebelumnya Melkias pernah menyatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan pansus angket perpajakan guna menyelidiki masalah tunggakan pajak bila permintaan data oleh Panja tidak diberikan.
Lebih jauh Melkias mengungkapkan Panja akan tetap melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak terbesar nasional guna meminta penjelasan atas adanya tunggakan pajak mereka.(www.bisnis.com, 3 Maret 2010)
Frido Tan
Konsultan Pajak
Popularity: 1% [?]




