Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Realisasi penerimaan pajak nonmigas yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Agustus mencapai Rp339 triliun atau 56,5% dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan angka tersebut belum final karena pencatatan untuk periode Agustus 2010 belum tutup buku.

“Sampai sekarang sudah 56,5% realisasinya, tetapi kan belum tutup bulan ini, jadi kami tunggu sampai akhir Agustus nanti,” katanya pada saat ditemui di gedung DPR hari ini. Menurut dia, kontributor terbesar dari realisasi penerimana pajak tersebut masih disumbang oleh pajak penghasilan (PPh) badan.

Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan oleh rasio penyampaian SPT tahunan, Tjiptardjo mengungkapkan telah terjadi kenaikan yaitu menjadi 52% dari realisasi dari beberapa tahun sebelumnya yang masih di bawah 50%.

Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak lebih dari Rp700 triliun atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun. Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh),pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 2011 diserahkan kepada pemerintah daerah. Angka penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan PPh migas, bea, dan cukai.(www.bisnis.com, 31 Agustus 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

“Di Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat, tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari daerah dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana diterapkan di negara-negara lain. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa serta merta dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara lain,” katanya menjawab kritikan fraksi di DPR soal rendahnya tax ratio.

Agus mengakui, saat ini rasio antara penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) berada pada kisaran 12-13%. Agus Marto mengakui jika dibandingkan negara-negara lain, tax ratio Indonesia relatif lebih rendah.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, dalam periode 2005-2009, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6%. Dari sisi volume, penerimaan perpajakan mengalami lonjakan yang signifikan, yaitu dari Rp 1.034,1 triliun dalam periode 2000-2004 menjadi Rp 2.525,8 triliun dalam periode 2005-2009.

Demikian pula kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara dan hibah meningkat, dari 70,1% pada tahun 2005 menjadi 73% pada tahun 2009. Diharapkan bisa mencapai 77,3% pada tahun 2011.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sempat menyatakan tax ratio Indonesia jika digabung dengan penerimaan perpajakan daerah bisa mencapai 14%.

“Tax ratio itu, 12% dari pusat, dan 2% dari daerah. Jadi total 14% setara dengan negara tetangga,” ujarnya.

Namun, lanjut Anggito masih banyak sektor yang di bawah rata-rata penerimaan PPN dan PPh terhadap PDB pusat yang sebesar 10,8%. Sektor itu antara lain pertanian, pertambangan, angkutan, telekomunikasi, perdagangan, konstruksi, dan jasa.

“Tapi kalau sektor pertanian itu kan disubsidi, jadi tidak bisa dipaksakan. Sektor lain itu masih under tax sehingga masih bisa ditingkatkan,” tandasnya.(www.detik.com, 31 Agustus 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Ternyata, pejabat negara Indonesia ‘miskin-miskin’. Menurut, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat negara yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (High Wealth Individual-HWI).

Para pejabat negara yang masih terdaftar dalam KPP Pratama ternyata bukan masuk kategori KPP HWI. Menurut Tjiptardjo, tidak ada pejabat negara yang memiliki kekayaan bruto hingga Rp 10 miliar berdasarkan syarat masuk KPP HWI.

“Kalau menurut data yang ada, nggak ada (yang terdaftar di KPP HWI), belum ada karena tersebar. Pejabat negara yang masuk HWI ya nggak diapa-apain dong karena memang pejabat negara itu tersebar di KPP-KPP, yang masuk HWI itu adalah siapa pun juga yang ketentuannya, kekayaannya berapa itu, Rp 10 miliar gitu lah,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2010) malam.

Tjiptardjo menyatakan untuk menarik pejabat negara yang memiliki kekayaan negara sampai Rp 10 miliar, tidaklah mudah karena harus ada bukti.

“Kayaknya nggak ada pejabat yang miliaran-miliaran, kecil-kecil. Kalau ada kita buat database dulu, kalau ada database ketemu. Kalau ada wartawan, miliaran masuk, pejabat miliaran, masuk. Siapa tau ada yang dapat warisan dari mertua. Kalau Anda punya data, Anda kasih sama saya. Tak masukin kesitu (HWI),” kelakar Tjiptardjo.

Jika sudah ada bukti harta kekayaan pejabat negara mencapai Rp 10 miliar, lanjut Tjiptardjo, pihaknya tidak akan segan untuk meminta para pejabat negara tersebut untuk memperbaiki SPT-nya dan masuk dalam KPP HWI.

“Kalau di mata hukum semuanya sama. Kalau ada buktinya, tata caranya saja. Ke depan kita tidak menggunakan kesewenang-wenangan, tidak menggunakan power, kalau ada data kita approach. Pak, ibu, Pak Lurah, Camat, Wapres, Pres, Pak Menteri, ini ada data begini-begini, SPT Anda begini, mau dibetulkan gngak?” ujarnya.

Tjiptardjo menyatakan untuk mendapatkan informasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak lain. Dengan info tersebut, pihaknya akan mempelajari sehingga bisa dimulai suatu penindakan.

“Boleh dari, info, data, laporan, dan pengaduan itu yang kita pelajari. Contoh misalnya ada suatu grup politik sudah diimbau, ada data, you sunset policy ya, hitung-hitung, dia bilang ‘saya janji perbaiki’. Kalau you nggak betulin lagi, kita akan periksa. Waktunya lewat, kita masuk. Jadi kasian orang pajak, sudah dihantam Gayus, tax ratio dinaikkan,” keluhnya.(www.detik.com, 27 Agustus 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak