Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Pemerintah daerah yang tetap memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terancam sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) PPh sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam PMK No. 11/PMK.07/2010 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang PDRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25  Januari 2010.

Sri Mulyani menjelaskan pelanggaran yang masuk dalam kategori pertama adalah daerah menetapkan raperda dengan tidak melalui evaluasi dan koordinasi, dan daerah tidak menyampaikan perda kepada Mendagri dan Menkeu.

Khusus untuk pelanggaran kategori pertama akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran.

Untuk pelanggaran kategori kedua, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH PPh dengan perhitungan yaitu besaran sanksi pemotongan ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan PDRD yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh.

Pengenaan sanksi pemotongan tersebut ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran. (www.bisnis.com,4 Pebruari 2010)

Frido Tan


Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Write a Comment

Let me know what you think?