Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

PT Bank Negara Indonesia Tbk menuntut keadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung objek pajak berganda transaksi murabahah perbankan syariah, karena semua bank dalam industri tersebut memakai sistem serupa.

Namun, di sisi lain jika perhitungan itu diterapkan membuat industri perbankan gulung tikar karena akan membayar pajak pertambahan nilai yang mencapai Rp3 triliun dalam 1 tahun.

Direktur Usaha Kecil Menengah & Syariah BNI Achmad Baiquni mengatakan semua perbankan syariah memakai transaksi murabahah dalam melakukan skema pembiayaan, sehingga jika dinilai ada penunggakan pajak berganda semua industri terkena.

“Jadi ini kasus murabahah murni, bukan tunggakan pajak. Kami juga mempertanyakan kenapa hanya BNI dan berapa bank saja, karena semua bank syariah memakai skema itu,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Pekan lalu, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa BNI bersama Bukopin masuk dalam 100 besar perusahaan penunggak pajak. Kasus kedua perusahaan itu disebabkan oleh transaksi murabahah yang dikenai pajak berganda.

Baiquni menjelaskan kasus penilaian tunggakan pajak itu muncul pada 2007. BNI, jelasnya, waktu itu ada kelebihan pembayaran pajak. Kemudian Dirjen Pajak kembali melakukan pemeriksaan dan dinyatakan ada tunggakan pajak murabaha senilai Rp100 miliar.

Menurut dia, tunggakan pajak itu bertambah Rp28 miliar karena untuk membayar denda. Namun, sambungnya, apabila wajib pajak transaksi berganda itu dihitung sejak unit syariah BNI berdiri, tunggakan bisa mencapai Rp393 miliar.

“Unit syariah ini sudah berdiri sejak tahun 2000, sekarang berarti sudah 10 tahun. Nah, kalau ini diterapkan akan menggerus permodalan dan laba unit syariah. Apalagi laba unit syariah ini hanya Rp19 miliar,” paparnya.

Dia menegaskan apabila Dirjen Pajak memaksa menarik pajak murabahah, hal itu akan menyebabkan investor asing mempertimbangkan diri untuk menjadi mitra strategis perbankan syariah di dalam negeri. “Karena perbankan kita tidak kompetitif lagi,” tegasnya. (www.bisnis.com, 3 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Write a Comment

Let me know what you think?