<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan</title>
	<atom:link href="http://www.pajak123.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak123.com</link>
	<description>Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Sep 2010 04:19:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak batasi pemeriksaan WP</title>
		<link>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-batasi-pemeriksaan-wp</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-batasi-pemeriksaan-wp#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 04:19:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=259</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak  lebih berhati-hati dalam menentukan wajip pajak (WP) yang akan diperiksa dengan membatasi pada kasus yang memiliki indikasi pidana guna menghormati hak-hak pembayar pajak. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi beban pemeriksaan sekaligus menghormati wajib pajak. &#8220;Jadi yang tidak bermasalah tidak akan kami periksa, walaupun wajib pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak  lebih berhati-hati dalam menentukan wajip  pajak (WP) yang akan diperiksa dengan membatasi pada kasus yang memiliki  indikasi pidana guna menghormati hak-hak pembayar pajak.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan hal itu dilakukan  dalam rangka mengurangi beban pemeriksaan sekaligus menghormati wajib  pajak.</p>
<p>&#8220;Jadi yang tidak bermasalah tidak akan kami periksa, walaupun wajib  pajak itu bermasalah, tetapi karena kami tidak ada datanya, kami tetap  respecet dan tidak akan memeriksanya,&#8221; ujar Tjiptardjo di Kantornya,  tadi malam.</p>
<p>Dia mengatakan Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan atas wajib  pajak yang menggunakan jasa akuntan publik dan mendapatkan opini wajar  tanpa pengecualian (WTP), serta memiliki persyaratan tertentu lainnya.</p>
<p>&#8220;Jadi kami akan periksa yang ada indikasi pidana saja,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia mengemukakan Ditjen Pajak sedang dalam proses pembangunan basis data  perpajakan melalui Proyek Reformasi Administrasi Pajak (Project for  Indonesia Tax Administration Reform/Pintar) yang direncanakan  direalisasikan pada 2014.</p>
<p>&#8220;Kami juga sedang siapkan PP dari pasal 35 UU KUP, di mana setiap  institusi pemerintah dan pihak ketiga, hukumnya wajib menyerahkan data  ke kantor pajak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Tjiptardjo menerangkan jumlah pegawai pajak yang kini  hanya sekitar 32.000 pegawai sangat tidak sebanding dengan jumlah wajib  pajak yang setiap tahunnya terus bertambah.</p>
<p>&#8220;Sekarang wajib pajaknya 18 juta. Nanti idealnya 40 juta baik yang kecil  atau besar. Sementara aparatnya cuma 32 ribu, itu kurang. Idealnya  dengan penambahan wajib pajak itu seharusnya jumlahnya 40 ribu sampai 50  ribu.Makanya tiap tahun kami tambah 1.200-1.500 petugas,&#8221; tambahnya.  <em>(www.bisnis.com, 3 September 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-batasi-pemeriksaan-wp/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setoran pajak sektor otomotif dioptimalkan</title>
		<link>http://www.pajak123.com/setoran-pajak-sektor-otomotif-dioptimalkan</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/setoran-pajak-sektor-otomotif-dioptimalkan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 08:12:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=256</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp606 triliun dapat tercapai 100% salah satunya dengan cara mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya industri otomotif. JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp606 triliun dapat tercapai 100% salah satunya dengan cara mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak tahun ini  yang dipatok sebesar Rp606 triliun dapat tercapai 100% salah satunya  dengan cara mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya industri  otomotif.</p>
<p>JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak optimistis target penerimaan pajak  tahun ini yang dipatok sebesar Rp606 triliun dapat tercapai 100% salah  satunya dengan cara mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya  industri otomotif.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan masih ada sisa  waktu 4 bulan bagi Ditjen Pajak untuk menutup kekurangan penerimaan  pajak tahun ini yang tersisa 43,5% lagi atau sekitar Rp263 triliun.  Artinya, Ditjen Pajak harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp65 triliun  untuk tiap bulannya.</p>
<p>&#8220;Insya Alloh kita bisa amankan. Kalau sudah aman pengaruhnya kepada  APBN. Itu [angka realisasi] kan masih per 23 Agustus jadi belum tutup  buku masih ada tambahan 1 minggu lagi,&#8221; katanya di Jakarta hari ini.</p>
<p>Sebelumnya, Tjiptardjo mengungkapkan bila realisasi penerimaan pajak  nonmigas per 23 Agustus 2010 telah mencapai Rp339 triliun atau 56,5%  dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606  triliun.</p>
<p>Dia menjelaskan target penerimaan pajak yang tersisa tersebut akan  ditutup melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.  &#8220;Intensifikasinya kita akan lakukan dengan pencairan tunggakan dan  pemeriksaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan jenis pajaknya, menurutnya, penerimaan di akhir tahun akan  berasal dari PPN, PPh badan, dan PPh pasal 21. &#8220;Kalau menjelang hari  raya kan ada THR, bonus, dan segala macam, jadi penerimaan PPh pasal  21-nya akan besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Secara sektoral, Tjiptardjo menuturkan pihaknya akan fokus menyisir  penerimaan pajak dari sektor industri otomotif yang pada tahun ini  mengalami booming di mana pertumbuhan penjualan baik mobil maupun motor  naik cukup pesat.</p>
<p>&#8220;Kita akan lihat potensi penjualannya karena PPN-nya pasti naik. Kalau PPh itu kelihatannya baru tahun depan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Data Gaikindo menunjukkan penjualan mobil selama semester I/2010 telah  mencapai 76,2% atau sekitar 370.206 unit. Adapun penjualan sepeda motor  nasional sepanjang semester I/2010 tercatat mencapai 61,5% atau sekitar  3,6 juta unit. Realisasi penjualan mobil dan sepeda motor pada tahun ini  diperkirakan akan melampaui penjualan tahun lalu. <em>(www.bisnis.com, 2 September 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/setoran-pajak-sektor-otomotif-dioptimalkan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Kejar Pejabat &#8216;Tak Tersentuh&#8217;</title>
		<link>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-kejar-pejabat-tak-tersentuh</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-kejar-pejabat-tak-tersentuh#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 04:37:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=253</guid>
		<description><![CDATA[Demi mengejar setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak siap tagih semua golongan masyarakat, dari mulai pejabat hingga selebriti. Bahkan pejabat yang termasuk &#8216;tak tersentuh&#8217; pajak siap dikejar. Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menyatakan program intensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak tetap akan dilakukan pada tahun depan. Namun, program tersebut akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Demi mengejar setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi,  Direktorat Jenderal Pajak siap tagih semua golongan masyarakat, dari  mulai pejabat hingga selebriti. Bahkan pejabat yang termasuk &#8216;tak  tersentuh&#8217; pajak siap dikejar.</p>
<p>Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo  menyatakan program intensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan  pajak tetap akan dilakukan pada tahun depan. Namun, program tersebut  akan dikelola lebih baik lagi, seperti dengan pembukaan kantor baru  untuk wajib pajak kaya (High Wealth Individual-HWI) serta penyelesaian  peraturan-peraturan baru dan perbaikan database.</p>
<p>&#8220;Apakah kita  perlu buka HWI baru untuk masuk ke sana. Yang penting untuk WP OP itu  sama juga kita harus punya database. Kita sedang meyelesaikan pasal 35  PP-nya itu kan, untuk semua institusi pemerintah itu memberikan dukungan  kepada kantor pajak. Kalau kita sudah punya data base ya gampang itu,&#8221;  ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/8/2010).</p>
<p>Ke  depannya, pada 2014, Tjiptardjo menyatakan Ditjen Pajak memang  menargetkan untuk menambah WP OP sehingga komposisi penerimaan pajak  negara bisa berubah dari dominan pajak badan menjadi pajak orang  pribadi.</p>
<p>&#8220;Insya Allah kalau database kita sudah cukup kuat  segala macam. Tahun 2014 sudah ada hasilnya, yang penting itu adalah  database kita,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain memperkuat database, dalam  program internalisasi yang akan dilakukan Ditjen Pajak pada tahun depan,  terdapat upaya untuk menjaring wajib pajak dari berbagai kalangan yang  diperkirakan memiliki penghasilan yang cukup besar, seperti pemilik  modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp  500 juta, pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor  dan mobil, konsultan hukum, dokter, dan notaris, selebritis dan tokoh  masyarakat, pejabat dan mantan pejabat eksekutif dan yudikatif baik di  tingkat pusat maupun daerah, pejabat dan mantan pejabat legislatif,  serta calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun  kota.</p>
<p>Menanggapi pihak yang akan ditagihnya ini bisa dikatakan  &#8216;kakap&#8217;, Tjiptardjo menyatakan kesiapan para pegawainya untuk menagih  siapapun wajib pajak. Pasalnya, pihak Ditjen Pajak juga didampingi  aparat hukum lain.</p>
<p>&#8220;Oh iya (yakin bisa menagih). Karena Ditjen  Pajak itu dalam melakukan pengamanan bekerjasama dengan aparat hukum  lain, dengan polisi, ini ya harus bagus. Makanya ada orang yang tidak  tersentuh, sekarang kita sentuh,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Saat ini, telah  terdaftar WP OP Baru sampai dengan 31 Juli 2010 sebanyak 10.513.016  Wajib Pajak, sehingga jumlah total WPOP terdaftar sampai dengan 31 Juli  2010 sebanyak 16.437.872 wajib pajak.<em>(www.detik.com, 1 September 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/ditjen-pajak-kejar-pejabat-tak-tersentuh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerimaan pajak nonmigas Rp339 triliun</title>
		<link>http://www.pajak123.com/penerimaan-pajak-nonmigas-rp339-triliun</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/penerimaan-pajak-nonmigas-rp339-triliun#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 05:10:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[Realisasi penerimaan pajak nonmigas yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Agustus mencapai Rp339 triliun atau 56,5% dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan angka tersebut belum final karena pencatatan untuk periode Agustus 2010 belum tutup buku. &#8220;Sampai sekarang sudah 56,5% realisasinya, tetapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Realisasi penerimaan pajak nonmigas  yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Agustus  mencapai Rp339 triliun atau 56,5% dari target yang dipatok dalam APBN  Perubahan 2010 sebesar Rp606 triliun.</p>
<div>
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan angka tersebut  belum final karena pencatatan untuk periode Agustus 2010 belum tutup  buku.</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang sudah 56,5% realisasinya, tetapi kan belum tutup bulan  ini, jadi kami tunggu sampai akhir Agustus nanti,&#8221; katanya pada saat  ditemui di gedung DPR hari ini. Menurut dia, kontributor terbesar dari  realisasi penerimana pajak tersebut masih disumbang oleh pajak  penghasilan (PPh) badan.</p>
<p>Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan wajib pajak yang ditunjukkan oleh  rasio penyampaian SPT tahunan, Tjiptardjo mengungkapkan telah terjadi  kenaikan yaitu menjadi 52% dari realisasi dari beberapa tahun sebelumnya  yang masih di bawah 50%.</p>
<p>Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak lebih  dari Rp700 triliun atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan  2010 sebesar Rp606 triliun. Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh  Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh),pajak pertambahan nilai  (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan  (PBB), dan pajak lainnya.</p>
<p>Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)  mulai 2011 diserahkan kepada pemerintah daerah. Angka penerimaan pajak  yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total  target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar  Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan  PPh migas, bea, dan cukai.<em>(www.bisnis.com, 31 Agustus 2010)</em></div>
<div></div>
<div><strong>Frido Tan</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div><strong>Konsultan Pajak</strong></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/penerimaan-pajak-nonmigas-rp339-triliun/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain</title>
		<link>http://www.pajak123.com/agus-marto-jangan-bandingkan-rasio-pajak-ri-dengan-negara-lain</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/agus-marto-jangan-bandingkan-rasio-pajak-ri-dengan-negara-lain#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 05:01:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=248</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010). &#8220;Di Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di  Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab  perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain.</p>
<p>Hal  ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat  Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).</p>
<p>&#8220;Di  Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan  pusat, tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari daerah dan  penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana diterapkan di  negara-negara lain. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa  serta merta dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara  lain,&#8221; katanya menjawab kritikan fraksi di DPR soal rendahnya tax ratio.</p>
<p>Agus  mengakui, saat ini rasio antara penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax  ratio) berada pada kisaran 12-13%. Agus Marto mengakui jika  dibandingkan negara-negara lain, tax ratio Indonesia relatif lebih  rendah.</p>
<p>Selain itu, Agus juga menjelaskan, dalam periode  2005-2009, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6%.  Dari sisi volume, penerimaan perpajakan mengalami lonjakan yang  signifikan, yaitu dari Rp 1.034,1 triliun dalam periode 2000-2004  menjadi Rp 2.525,8 triliun dalam periode 2005-2009.</p>
<p>Demikian  pula kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara dan  hibah meningkat, dari 70,1% pada tahun 2005 menjadi 73% pada tahun 2009.  Diharapkan bisa mencapai 77,3% pada tahun 2011.</p>
<p>Mantan Kepala  Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sempat  menyatakan tax ratio Indonesia jika digabung dengan penerimaan  perpajakan daerah bisa mencapai 14%.</p>
<p>&#8220;Tax ratio itu, 12% dari pusat, dan 2% dari daerah. Jadi total 14% setara dengan negara tetangga,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun,  lanjut Anggito masih banyak sektor yang di bawah rata-rata penerimaan  PPN dan PPh terhadap PDB pusat yang sebesar 10,8%. Sektor itu antara  lain pertanian, pertambangan, angkutan, telekomunikasi, perdagangan,  konstruksi, dan jasa.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau sektor pertanian itu kan  disubsidi, jadi tidak bisa dipaksakan. Sektor lain itu masih under tax  sehingga masih bisa ditingkatkan,&#8221; tandasnya.<em>(www.detik.com, 31 Agustus 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/agus-marto-jangan-bandingkan-rasio-pajak-ri-dengan-negara-lain/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Pejabat Negara Masuk &#8216;Daftar Kaya&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://www.pajak123.com/tak-ada-pejabat-negara-masuk-daftar-kaya-ditjen-pajak</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/tak-ada-pejabat-negara-masuk-daftar-kaya-ditjen-pajak#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 02:03:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=245</guid>
		<description><![CDATA[Ternyata, pejabat negara Indonesia &#8216;miskin-miskin&#8217;. Menurut, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat negara yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (High Wealth Individual-HWI). Para pejabat negara yang masih terdaftar dalam KPP Pratama ternyata bukan masuk kategori KPP HWI. Menurut Tjiptardjo, tidak ada pejabat negara yang memiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ternyata, pejabat negara Indonesia &#8216;miskin-miskin&#8217;. Menurut, Dirjen  Pajak Mochammad Tjiptardjo hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat  negara yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak  Besar (High Wealth Individual-HWI).</p>
<p>Para pejabat negara yang  masih terdaftar dalam KPP Pratama ternyata bukan masuk kategori KPP HWI.  Menurut Tjiptardjo, tidak ada pejabat negara yang memiliki kekayaan  bruto hingga Rp 10 miliar berdasarkan syarat masuk KPP HWI.</p>
<p>&#8220;Kalau  menurut data yang ada, nggak ada (yang terdaftar di KPP HWI), belum ada  karena tersebar. Pejabat negara yang masuk HWI ya nggak diapa-apain  dong karena memang pejabat negara itu tersebar di KPP-KPP, yang masuk  HWI itu adalah siapa pun juga yang ketentuannya, kekayaannya berapa itu,  Rp 10 miliar gitu lah,&#8221; ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot  Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2010) malam.</p>
<p>Tjiptardjo menyatakan  untuk menarik pejabat negara yang memiliki kekayaan negara sampai Rp 10  miliar, tidaklah mudah karena harus ada bukti.</p>
<p>&#8220;Kayaknya nggak  ada pejabat yang miliaran-miliaran, kecil-kecil. Kalau ada kita buat  database dulu, kalau ada database ketemu. Kalau ada wartawan, miliaran  masuk, pejabat miliaran, masuk. Siapa tau ada yang dapat warisan dari  mertua. Kalau Anda punya data, Anda kasih sama saya. Tak masukin kesitu  (HWI),&#8221; kelakar Tjiptardjo.</p>
<p>Jika sudah ada bukti harta kekayaan  pejabat negara mencapai Rp 10 miliar, lanjut Tjiptardjo, pihaknya tidak  akan segan untuk meminta para pejabat negara tersebut untuk memperbaiki  SPT-nya dan masuk dalam KPP HWI.</p>
<p>&#8220;Kalau di mata hukum semuanya  sama. Kalau ada buktinya, tata caranya saja. Ke depan kita tidak  menggunakan kesewenang-wenangan, tidak menggunakan <em>power,</em> kalau ada data kita <em>approach.</em> Pak, ibu, Pak Lurah, Camat, Wapres, Pres, Pak Menteri, ini ada data  begini-begini, SPT Anda begini, mau dibetulkan gngak?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tjiptardjo  menyatakan untuk mendapatkan informasi, pihaknya tidak menutup  kemungkinan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun  pihak lain. Dengan info tersebut, pihaknya akan mempelajari sehingga  bisa dimulai suatu penindakan.</p>
<p>&#8220;Boleh dari, info, data, laporan,  dan pengaduan itu yang kita pelajari. Contoh misalnya ada suatu grup  politik sudah diimbau, ada data, <em>you sunset policy</em> ya,  hitung-hitung, dia bilang &#8216;saya janji perbaiki&#8217;. Kalau you nggak betulin  lagi, kita akan periksa. Waktunya lewat, kita masuk. Jadi kasian orang  pajak, sudah dihantam Gayus, tax ratio dinaikkan,&#8221; keluhnya.<em>(www.detik.com, 27 Agustus 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/tak-ada-pejabat-negara-masuk-daftar-kaya-ditjen-pajak/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dirjen Pajak ingatkan tax ratio harus feasible</title>
		<link>http://www.pajak123.com/dirjen-pajak-ingatkan-tax-ratio-harus-feasible</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/dirjen-pajak-ingatkan-tax-ratio-harus-feasible#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 08:41:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan penetapan target penerimaan pajak harus dilakukan secara hati-hati dan feasible agar tidak berdampak buruk terhadap kegiatan pembangunan nasional. &#8220;Setiap kenaikan 1% tax ratio, itu sama halnya Rp70 triliun, kalau targetnya tidak memenuhi target padahal sudah diprogramkan, bagaimana nanti?&#8221; katanya seusai mengikuti Sidang Paripurna DPR hari ini. Dia menjelaskan penetapan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo  menegaskan penetapan target penerimaan pajak harus dilakukan secara  hati-hati dan feasible agar tidak berdampak buruk terhadap kegiatan  pembangunan nasional.</p>
<div>
&#8220;Setiap kenaikan 1% tax ratio, itu sama halnya Rp70 triliun, kalau  targetnya tidak memenuhi target padahal sudah diprogramkan, bagaimana  nanti?&#8221; katanya seusai mengikuti Sidang Paripurna DPR hari ini.</p>
<p>Dia menjelaskan penetapan target penerimaan pajak biasanya diikuti  dengan penetapan belanja pemerintah sehingga apabila ternyata target  penerimaan pajak ditetapkan terlalu tinggi dan pada akhirnya tidak bisa  dicapai targetnya, hal itu akan memengaruhi kinerja program-program  pemerintah yang telah direncanakan.</p>
<p>&#8220;Kalau nggak teraliasasi programnya padahal sudah dihitung dan  dianggarakan, apa nggak goncang ekonominya? Misalkan mau bikin jembatan,  uangnya nggak ada karena pajaknya nggak tercapai. Jadi yang feasible  yang bisa dicapai,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut dia, pencapaian target tax ratio sebesar 13% seperti yang  dituntut oleh DPR baru bisa terealisasi pada 2014. &#8220;Ya pelan-pelan  naiknya sekitar 0,1%-0,2% naiknya dari sekarang. Jadi harus bertahap.  Dulu DPR mintanya 15%-16% tapi akhirnya juga 11,9%, mereka ngerti memang  harus hati-hati,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Saat ini, kata Tjiptardjo, Ditjen Pajak sedang membenahi sistem  administrasi pajak salah satunya pembenahan data base wajib pajak orang  pribadi. &#8220;Kalau itu udah, kita gali pajak individual orang pribadi. Jadi  harus pelan-pelan,&#8221; ujarnya.<em>(www.bisnis.com, 24 Agustus 2010)</em></div>
<div></div>
<div><strong>Frido Tan</strong></div>
<div><strong><br />
</strong></div>
<div><strong>Konsultan Pajak</strong></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/dirjen-pajak-ingatkan-tax-ratio-harus-feasible/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Pajak, Warga AS Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>http://www.pajak123.com/gelapkan-pajak-warga-as-divonis-3-tahun-penjara</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/gelapkan-pajak-warga-as-divonis-3-tahun-penjara#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 08:35:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=236</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah berhasil membuat seorang warga negara Amerika Serikat divonis penjara 3 tahun 6 bulan karena penggelapan pajak yang dilakukannya. Ditjen Pajak M. Tjiptadjo mengatakan, warga negara AS tersebut melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Penggelapan ini dilakukan dalam sebuah perusahaan berinisial SI yang bergerak di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah berhasil membuat seorang warga  negara Amerika Serikat divonis penjara 3 tahun 6 bulan karena  penggelapan pajak yang dilakukannya.</p>
<p>Ditjen Pajak M. Tjiptadjo  mengatakan, warga negara AS tersebut melakukan penggelapan Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.  Penggelapan ini dilakukan dalam sebuah perusahaan berinisial SI yang  bergerak di bidang jasa keamanan.</p>
<p>&#8220;Ooo iya, ada yang menarik lho,  ini kamu nggak masukin. Itu ada orang warga negara AS dari PT SI, itu  sudah divonis 3 tahun 6 bulan,&#8221; ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).</p>
<p>Tjiptardjo menyatakan  modus dari penggelapan pajak tersebut. Jadi si wajib pajak bersangkutan  tidak menyetor pajak yang dia pungut.</p>
<p>&#8220;Ini orang asing lho yang kena, belum pernah terjadi. Mungut pajak tapi nggak dibayarkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Total kerugian negara atas penggelapan tersebut sebesar Rp 3-4 miliar. &#8220;Sekitar Rp 3-4 miliarlah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tjiptardjo  menegaskan boleh saja orang asing menanamkan investasinya di Indonesia  tetapi tetap harus patuh dengan peraturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Tempo hari kan pernah ada 2 orang Korea. Ya bolehlah mereka datang ke sini, sebagai <em>foreign</em> investor. Boleh, ikutin peraturan, tapi kalau nakal ya,&#8221; ujarnya.<em>(www.detik.com, 24 Agustus 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/gelapkan-pajak-warga-as-divonis-3-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPR &#8216;Protes&#8217; Angka Tax Ratio 12%</title>
		<link>http://www.pajak123.com/dpr-protes-angka-tax-ratio-12</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/dpr-protes-angka-tax-ratio-12#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 08:34:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=234</guid>
		<description><![CDATA[Anggota DPR RI memberondong Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengna desakan menaikkan tax ratio pada tahun 2010. Tax ratio sebesar 12% pada tahun 2011 dinilai DPR terlalu rendah. Desakan itu disampaikan dalam pandangan fraksi atas RAPBN 2011, di Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010). Misalnya saja Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anggota DPR RI memberondong Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengna  desakan menaikkan tax ratio pada tahun 2010. Tax ratio sebesar 12% pada  tahun 2011 dinilai DPR terlalu rendah.</p>
<p>Desakan itu disampaikan  dalam pandangan fraksi atas RAPBN 2011, di Sidang Paripurna DPR RI, di  Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).</p>
<p>Misalnya  saja Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta Pemerintah agar  menaikkan target tax ratio menjadi 13% untuk 2011. Dalam RAPBN 2011,  Pemerintah menargetkan tax ratio hanya <a href="http://www.detikfinance.com/read/2010/08/17/154333/1421989/4/agus-marto-harus-kerja-keras-naikkan-tax-ratio-01-di-2011">sebesar 12% </a>atau naik 0,1% saja dari APBN-P 2010 sebesar 11,9%.</p>
<p>Anggota  F-PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa tax ratio untuk tahun depan  minimal 13%. Angka ini naik 1% dari target dalam RAPBN 2011.</p>
<p>&#8220;Tax  ratio minimal 13 persen, ini dapat tercapai jika Pemerintah mengurangi  mafia pajak dan menurunkan transfer pricing oleh perusahaan asing,&#8221;  ujarnya.</p>
<p>Selain itu, F-PKS juga optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2011 akan bisa mencapai 6% dari target RAPBN 2011 sebesar 5,8%.</p>
<p>&#8220;Namun  pertumbuhan ekonomi tersebut belum cerminkan pertumbuhan ekonomi yang  berkualitas. Dicerminkan dengan kemiskinan yang masih di atas 20 persen  di  Papua, Papua Barat, Maluku, Aceh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Angka yang sama  juga disampaikan F-PAN oleh juru bicaranya Laurens Bahang Dama.  Menurutnya, pemerintah mampu meningkatkan tax ratio hingga 13%. Caranya  dengan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.</p>
<p>&#8220;Untuk  pajak, pada dasarnya pemerintah harus lebih serius. Tax ratio menuju  13%. Karena kita paling rendah dibandingkan negara tetangga. Pemerintah  harus<br />
ektensifikasi, perbaiki administrasi, gali potensi pajak,  tingkat penagihan, reformasi keberatan dan banding. Cukai juga harus  optimalisasi pelayanan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sedangkan Fraksi PDI-P juga menilai angka tax ratio yang lebih pas untuk tahun 2010 sebesar 12,5%.<em>(www.detik.com, 24 Agustus 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan</strong></p>
<p><strong>Konsultan Pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/dpr-protes-angka-tax-ratio-12/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB</title>
		<link>http://www.pajak123.com/daerah-belum-siap-tangani-pbb-bphtb</link>
		<comments>http://www.pajak123.com/daerah-belum-siap-tangani-pbb-bphtb#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 05:25:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak123.com/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.&#8221;Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,&#8221; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan  hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam  gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah  siap.&#8221;Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan  penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya  direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,&#8221; kata Pengamat  Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin.    Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia  dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut  olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut  herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati  di daerah-daerah.</p>
<p>Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut  Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan  dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola  keuangan berbeda. &#8220;Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber  daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan  tapi mereka tidak mampu menangani,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam sebuah  diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan  pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan  mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan  terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang  PajakDaerahdanRetribusiDaerah (PDRD) rang berlaku sejak 1 Januari 2011.</p>
<p>&#8220;Pengalihan  PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat  yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  Perubahan (APBN-P) 2010,&#8221; kata Kasubdit Bidang Penilaian II  Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto.<em>(www.pajak.go.id, 9 Agustus 2010)</em></p>
<p><strong>Frido Tan </strong></p>
<p><strong>Konsultan pajak</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak123.com/daerah-belum-siap-tangani-pbb-bphtb/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
