Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Oleh-oleh dari ngobrol dengan TKI di Australia (20 Januari 2009, The Stockdale Shop - Barrack St. Perth) :

NPWP wajib bagi WNI dengan Penghasilan diatas PTKP, jadi profesi Pembantu bukan berarti ngak boleh punya NPWP.

Popularity: 2% [?]

Comments

There is one comment for this post.

  1. Anto on January 19, 2010 10:37 pm

    Pak saya mau tanya, kalo untuk pembantu pelaporan SPT nya menggunakan formulir mana? Soalnya hal ini analogi dengan saya. Saya bekerja di Saudara saya. Dia kerja di suatu perusahaan. Nah saya bekerja untuk dia, saya membantu mengolah data kantor dimana tempat dia bekerja. Tetapi saya bukan karyawan perusahaan itu. Nah tahun ini saya diajak k Singapura. Untuk menghindari biaya fiskal saya buat NPWP dan sudah jadi. Tapi saya belum melapor SPT karena saya masih bingung. Formulir yang harus saya gunakan yang mana? Apakah 1770SS, saya sudah download, tapi di formulir tersebut harus mencantumkan formulir 1721-A1 (form untuk bukti potong PPh). Padahal saya tidak bekerja di perusahaan tempat dia bekerja saya bekerja untuk dia dan dia hanya satu-satunya pemberi kerja, saya mendapat penghasilan hanya dari dia dan bunga bank. Nah di formulir 1721-A1 ada bagian B, dimana disitu harus diisi dengan nama perusahaan tempat saya bekerja dan mencantumkan NPWP perusahaan tersebut sebagai bukti saya bekerja pada perusahaan. Saya bingung, saya harus mengisi apa? Sementara pelaporan SPT paling lambat bulan 3. Mohon infonya Pak (by email juga boleh).

    Terima kasih banyak.
    Anto

Write a Comment

Let me know what you think?