Ditjen Pajak batasi pemeriksaan WP
September 3, 2010 | Comments | Uncategorized
Direktorat Jenderal Pajak lebih berhati-hati dalam menentukan wajip pajak (WP) yang akan diperiksa dengan membatasi pada kasus yang memiliki indikasi pidana guna menghormati hak-hak pembayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi beban pemeriksaan sekaligus menghormati wajib pajak.
“Jadi yang tidak bermasalah tidak akan kami periksa, walaupun wajib pajak itu bermasalah, tetapi karena kami tidak ada datanya, kami tetap respecet dan tidak akan memeriksanya,” ujar Tjiptardjo di Kantornya, tadi malam.
Dia mengatakan Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak yang menggunakan jasa akuntan publik dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), serta memiliki persyaratan tertentu lainnya.
“Jadi kami akan periksa yang ada indikasi pidana saja,” jelasnya.
Dia mengemukakan Ditjen Pajak sedang dalam proses pembangunan basis data perpajakan melalui Proyek Reformasi Administrasi Pajak (Project for Indonesia Tax Administration Reform/Pintar) yang direncanakan direalisasikan pada 2014.
“Kami juga sedang siapkan PP dari pasal 35 UU KUP, di mana setiap institusi pemerintah dan pihak ketiga, hukumnya wajib menyerahkan data ke kantor pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tjiptardjo menerangkan jumlah pegawai pajak yang kini hanya sekitar 32.000 pegawai sangat tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang setiap tahunnya terus bertambah.
“Sekarang wajib pajaknya 18 juta. Nanti idealnya 40 juta baik yang kecil atau besar. Sementara aparatnya cuma 32 ribu, itu kurang. Idealnya dengan penambahan wajib pajak itu seharusnya jumlahnya 40 ribu sampai 50 ribu.Makanya tiap tahun kami tambah 1.200-1.500 petugas,” tambahnya. (www.bisnis.com, 3 September 2010)
Frido Tan
Konsultan Pajak
