DPR pertanyakan aturan baru PPN
March 10, 2010 | Comments | Uncategorized
Komisi XI DPR meminta pemberlakuan peraturan tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan pola insentif dan wilayah tempat pemberlakuan peraturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI Hari Azhar Azis mengatakan pihaknya akan mempertanyakan peraturan itu kalau memang nantinya ada sebagai masyarakat yang keberatan dengan peraturan baru tersebut. “Tentunya kami akan mempertanyakan kebijakan itu kalau, misalnya, ada ketidakadilan di situ ,,” katanya kepada Bisnis.com ketika dimintai pendapatnya soal ketentuan yang diatur dalam PMK 39/PMK.03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 tersebut.
Menurut Hari, pengenaan pajak seharusnya mempertimbangkan pola insentif bagi pembayar pajak selain mempertimbangkan aspek wilayah. Satu wilayah tertentu tentu akan berbeda dengan wilayah lain dari sisi nilai ekonomis tanah. Namun demikian dia mengatakan bahwa pengenaan pajak tersebut tentunya akan bermamfaat bagi penerimaan negara.
Hari mengaku belum mempelajari secara utuh soal peraturan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat itu dan untuk itu dia akan segera membahasnya dengan anggota Komisi XI lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan petunjuk pelaksana dari UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM dan baru berlaku per 1 April 2010. Dalam PMK itu disebutkan bahwa peraturan tersebut diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri.
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Menurut peraturan itu, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.(www.bisnis.com, 10 Maret 2010)
Frido Tan
Konsultan Pajak
Popularity: unranked [?]




