Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for the ‘ Uncategorized ’ Category

Komisi XI DPR meminta pemberlakuan peraturan tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan pola insentif dan wilayah tempat pemberlakuan peraturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI Hari Azhar Azis mengatakan pihaknya akan mempertanyakan peraturan itu kalau memang nantinya ada sebagai masyarakat yang keberatan dengan peraturan baru tersebut. “Tentunya kami akan mempertanyakan kebijakan itu kalau, misalnya, ada ketidakadilan di situ ,,” katanya kepada Bisnis.com ketika dimintai pendapatnya soal ketentuan yang diatur dalam PMK 39/PMK.03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 tersebut.

Menurut Hari, pengenaan pajak seharusnya mempertimbangkan pola insentif bagi pembayar pajak selain mempertimbangkan aspek wilayah. Satu wilayah tertentu tentu akan berbeda dengan wilayah lain dari sisi nilai ekonomis tanah. Namun demikian dia mengatakan bahwa pengenaan pajak tersebut tentunya akan bermamfaat bagi penerimaan negara.

Hari mengaku belum mempelajari secara utuh soal peraturan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat itu dan untuk itu dia akan segera membahasnya dengan anggota Komisi XI lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan petunjuk pelaksana dari UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM dan baru berlaku per 1 April 2010. Dalam PMK itu disebutkan bahwa peraturan tersebut diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri.

Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Menurut peraturan itu, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.(www.bisnis.com, 10 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Angin Prayitno menjelaskan PMK yang baru soal PPN atas kegiatan membangun sendiri lebih baik dibandingkan dengan ketentuan yang lama.

“Jadi kalau dulu luas bangunan 200 meter persegi kena PPN, sekarang dinaikkan jadi 300 meter persegi. Jadi di bawah 300 meter persegi tidak kena PPN,” jelasnya kepada Bisnis.com hari ini.

Menurutnya, pembatasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan luas bangunan justru lebih akurat bila dibandingkan dengan pembatasan berdasarkan nilai bangunan.

Kalau nilai bangunannya yang dibatasi, katanya, akan sulit karena yang diperhitungkan adalah uang yang dikeluarkan dalam membangun. “Jadi besar kecilnya [pajak yang dikenakan] tergantung bahan baku yang digunakan,” ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan peraturan tentang batasan dan tatacara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 39/PMK.03/2010 tertanggal 22 Februari 2010. Berhubung PMK ini merupakan petunjuk pelaksana dari UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM maka ketentuan ini baru berlaku per 1 April 2010.

Dalam PMK itu, Menkeu mengungkapkan peraturan tersebut diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Menurut peraturan itu, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan tersebut kemudian menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan saat terutangnya PPN terjadi pada saat bangunan mulai dibangun.

Adapun tarif yang dikenakan dalam pemungutan PPN ini adalah 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yaitu sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.(www.bisnis.com, 11 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Nilai pajak yang berhasil dipungut oleh Ditjen Pajak hingga Pebruari mencapai Rp. 75 triliun, naik sekitar 11,1% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

“Penerimaan saya [Ditjen Pajak] sampai Pebruari ini positif. Ada pertumbuhan 11,1% nominalnya Rp. 75 triliun, “kata Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo Senin malam.

Dia menjelaskan penerimaan pajak hingga Pebruari lebih banyak disumbangkan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dibandingkan dengan pajak pengahasilan (PPh). “Selalu kalau yang sehat itu indirect tax. Itu lebih bagus dari pada direct tax, “ujarnya.(Bisnis Indonesia, 10 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Pemerintah menghentikan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) bagi PT Pertamina tahun ini sehingga target penerimaan pajak di APBN 2010 perlu disesuaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan target penerimaan pajak pada tahun ini direvisi turun sebesar Rp9,5 triliun dari Rp742,74 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp733,24 triliun dalam RAPBN-P 2010.

Perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan basis penerimaan pajak pada tahun ini menyusul tidak tercapainya target tahun lalu dan dikeluarkannya PPN-DTP bagi Pertamina dari perhitungan proyeksi penerimaan pajak tahun ini.

“[Fasilitas PPN-DTP Pertamina] itu tak terjadi lagi pada 2010, hanya di 2009. Maka jangan sampai angka karena kebijakan itu mendistorsi level targetnya,” jelasnya di kantornya, hari ini.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal pajak mencatat realiasi penerimaan pajak termasuk migas mengalami shortfall 2,01% atau terealisasi 97,99% dari target yang ditetapkan APBN-P 2009 sebesar Rp577 triliun.

Untuk realisasi penerimaan pajak (tanpa PPh migas) periode Januari-Desember 2009 mencapai Rp515,7 triliun atau tumbuh 4,38% dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode sama 2008 sebesar Rp494,1 triliun.

Tidak tercapainya target tersebut karena dalam perhitungan realiasinya masih memasukkan penerimaan PPN PT Pertamina sebesar Rp19,5 triliun yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembayaran subsidi BBM 2003-2005.

Hal tersebut menyebabkan perbedaan perhitungan dengan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009 nantinya.

“Makanya di APBN-P 2010, targetnya disesuaikan dengan adanya jumlah yang betul-betul diterima tahun 2009 yang bisa dijadikan basis 2010 dengan menghilangkan berbagai kebijakan-kebijakan yang sifatnya hanya sesaat,” ujarnya.

Dia menambahkan rasio perpajakan (tax ratio) juga akan mengalami penurunan pada tahun ini seiring dengan peningkatan nominal pertumbuhan domestic bruto (PDB). Namun, dia tidak merinci besar penurunan tax ratio dan kenaikan PDB.(www.bisnis.com, 5 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Sebanyak 30 restoran di Jakarta telah menerapkan sistem pajak online dalam kegiatan penjualannya. Beberapa diantaranya adalah  DOME Plaza Indonesia, Popeye’s chicken and sea food Pakubuwono, Bear Papa Taman Ismail Marzuki, Thai Express Cilandak Town Square, Rice Bowl Lokasari, dan Hoka-Hoka Bento Grand Indonesia.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan saat ini Dinas Pelayanan Pajak tengah memfokuskan penerapan sistem pajak di restoran-restoran. Jika semuanya rampung maka prosesnya akan dilanjutkan ke sektor hotel dan hiburan.

Prioritas dilakukan karena karakteristik penerapan teknologi mesin kasir pembayaran di restoran lebih mudah dibandingkan di hotel dan tempat hiburan. Reynalda mencontohkan untuk pemasangan sistem teknologi di hotel mesti memisahkan antara nilai pajak dari sewa kamar, restoran, dan tempat hiburan yang ada di dalamnya.

Kendala lainnya, katanya, yakni karena sistem teknologi pembayaran yang dipakai hotel umumnya menggunakan vendor asing, sehingga harus ada izin dari vendor tersebut untuk pemasangan sistem online pajak yang digunakan Dinas Pajak.

Dia menambahkan jumlah wajib pajak yang siap menggunakan sistem pajak online yakni ada 484 wajib pajak, dan yang sudah siap secara teknologi terdapat 346 wajib pajak. Tahun ini, Pemprov DKI menargetkan sistem pajak online bisa diterapkan di 800 wajib pajak sektor restoran, hotel, dan hiburan.

“Saat ini kami masih fokus dalam menerapan sistem pajak online di restoran yang menjadi sasaran. Selanjutnya barulah ke sektor hotel dan tempat hiburan. Pada dasarnya ke 800 wajib pajak sudah bersedia, sekarang ini prosesnya masih dalam survey lapangan dan sistem teknologi masing-masing wajib pajak yang jadi sasaran,” ujar Reynalda pada Bisnis.

Setelah proses pemasangan, Dinas Pelayanan Pajak juga akan tetap melakukan pengawasan agar tidka terjadi kebocoran dalam sistem pajak online tersebut. Tiga jenis pengawasan yang dilakukan yakni pertama dengan sistem online, yakni dimana sistem informasi yang masuk diolah dan disalurkan langsung ke sistem penerimaan pendapatan daerah (SP2D) dan disebarkan ke unit pelaksana teknis dan suku dinas pajak yang ada.

Dari data tersebut, jika dalam tiga bulan berturut-turut terjadi penurunan pemasukan nilai pajak dibandingkan periode tahun sebelumnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh petugas di masing-masing wilayah.(www.bisnis.com, 7 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN-P 2010 yang diperoleh Bisnis, disebutkan alokasi anggaran untuk subsidi pajak dikurangi 3,3% atau Rp554,2 miliar menjadi Rp16,31 triliun pada RAPBN-P 2010 dari sebelumnya dianggarkan Rp16,87 triliun dalam APBN 2010.

Dokumen tersebut juga mengungkapkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) diturunkan sebesar Rp1 triliun, dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun. Pengurangan dan realokasi juga terjadi untuk pos pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp900 miliar ke pos pajak penghasilan (PPh) DTP BBN menjadi hanya Rp100 miliar.

Namun, PPN DTP untuk minyak goreng justru ditambah sebesar Rp240,8 miliar sehingga PPN DTP minyak goreng dan impor gandum/terigu menjadi Rp1,09 triliun. Selain itu, ada penambahan dua fasilitas pajak baru yakni PPh-DTP atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan korban lumpur Sidoarjo dari PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp205 miliar dan PPN DTP program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Rp900 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya pernah mengungkapkan keinginannya agar target penerimaan pajak tahun ini diturunkan, mengingat besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang (potential loss) pada tahun ini yakni Rp35 triliun. Dalam RAPBN-P 2010 yang masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, penurunan target terjadi hampir di semua pos penerimaan.(Bisnis Indonesia, 5 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Wanita yang berstatus menikah dan melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh terpisah dengan SPT tahunan suami.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian SPT bagi Wanita Kawin yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri.

“Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam 1 tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa, “kata Tjiptardjo dalam SE yang diperoleh Bisnis, kemarin.

Sementara itu, harta dan kewajiban yang dilaporkan dalam SPT wanita menikah adalah harta dan kewajiban yang dimiliki atau dikuasi wanita itu pada akhir tahun pajak.(Bisnis Indonesia, 5 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Peningkatan proporsi kontribusi penerimaan PPh orang pribadi yang selama ini sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi penerimaan dari PPh badan, hanya bisa dilakukan melalui peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

Ketua Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) Gunadi mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia saat ini adalah masyarakat miskin dan bekerja di sektor informal sehingga sulit untuk dikenakan pajak. “Dalam kondisi nin, wajib pajak badan akan lebih mudah dipajaki daripada wajib pajak orang pribad, “katanya kepada bisnis kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya mengungkapkan porsi penerimaan PPh saat ini masih didominasi oleh PPh badan dengan proporsi sebesar 80% dari total penerimaan PPh, sedangkan proporsi kontribusi penerimaan PPh orang pribadi masih sangant rendah yakni 20%.

Pendapatan per kapita merupakan pendapatan rata-rata penduduk suatu negara pada suatu periode 1 tahun. Pendapatan per kapita bisa juga diartikan sebagai jumlah dari nilai barang dan jasa rata-rata yang tersedia bagi setiap penduduk suatu negara pada suatu periode tertentu.(Bisnis Indonesia, 5 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Pemerintah akhirnya menurunkan target penerimaan pajak nonmigas (yang dihimpun Ditjen Pajak) dalam Rancangan APBN-P 2010 sebesar Rp14 triliun menjadi Rp597 triliun dari target dalam APBN 2010 yang Rp611 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya pernah mengungkapkan keinginannya agar target penerimaan pajak tahun ini yang menjadi beban institusinya diturunkan, mengingat besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang (potential loss) pada tahun ini sebesar Rp35 triliun. Potential loss tersebut terjadi akibat adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan dari 28% menjadi 25% dengan nilai potential loss sebesar Rp30 triliun dan potential loss akibat penerapan UU PPN sebesar Rp5 triliun.

Dokumen Nota Keuangan dan RAPBNP 2010 yang diperoleh bisnis.com menyebutkan penurunan target disebabkan baseline yang digunakan dalam penghitungan target penerimaan pajak nonmigas dalam RAPBNP 2010 adalah realisasi penerimaan pajak 2009 yang lebih rendah daripada APBNP 2009 yang digunakan sebagai baseline APBN 2010.

Dalam RAPBNP 2010 penurunan target terjadi hampir di semua pos penerimaan, yaitu target penerimaan PPh nonmigas turun Rp2 triliun menjadi Rp301 triliun dari target sebelumnya Rp303 triliun dalam APBN 2010, dan PPN turun Rp10 triliun menjadi Rp259 triliun dari sebelumnya Rp269 triliun.

Selanjutnya, target penerimaan PBB juga turun Rp1 triliun menjadi Rp25 triliun dari target sebelumnya Rp26 triliun, BPHTB turun Rp159 miliar menjadi Rp7,2 triliun dari target sebelumnya Rp7,3 triliun, dan pajak lainnya turun Rp43 miliar menjadi Rp3,80 triliun dari target sebelumnya Rp3,85 triliun.

Satu-satunya pos penerimaan pajak yang targetnya dinaikkan adalah PPh migas yang naik Rp7 triliun menjadi Rp54 triliun dari target sebelumnya Rp47 triliun. Kenaikan target dilakukan akibat adanya perubahan asumsi harga ICP yang digunakan dalam RAPBN-P 2010 menjadi US$77 per barel dari sebelumnya hanya US$65 per barel.

Direktur Potensi, Penerimaan, dan Kepatuhan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan saat dihubungi hari ini untuk dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut tidak memberikan respons.(www.bisnis.com, 4 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Panja Perpajakan DPR disarankan untuk lebih berperan aktif dalam mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh akses informasi yang luas untuk mengaudit penerimaan pajak dari pada hanya berkutat mengurusi masalah tunggakan pajak.

Pengamat ekonomi dari Econit Advisory Group Hendri Saparini menilai pemberian akses yang luas bagi BPK dalam mengaudit penerimaan pajak justru akan sangat efektif dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. “Tidak tepat bila DPR secara langsung mengejar wajib pajak,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Menurut dia, keterlibatan DPR secara langsung dalam mengatasi masalah perpajakan yakni dengan cara memanggil wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, justru dapat menimbulkan keresahan di dunia usaha.

“Untuk masalah tunggakan pajak, seharusnya DPR bisa mendesak Dirjen Pajak agar segera melakukan terobosan kebijakan untuk mendesak wajib pajak melunasi kewajibannya. Apakah dengan shock teraphy? Atau dengan kerja sama dengan instansi lain atau menggunakan strategi lain,” ujarnya.

Selama ini, BPK tidak memperoleh akses yang luas dalam mengaudit penerimaan pajak sehingga berapa besar potensi riil penerimaan pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan oleh Ditjen Pajak, tidak pernah diketahui.

Bahkan, BPK sempat mengajukan uji materi pasal 34 UU No. 28/2007 tentang KUP yang dianggap telah membatasi kewenangan BPK dalam mengaudit penerimaan pajak. Namun, permohonan uji materi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.(www.bisnis.com, 3 Maret 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]