Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for the ‘ Trik Pajak ’ Category

Hi Frido, nama saya "DS", saya ingin bertanya sedikit mengenai lapor pajak
penghasilan tahunan. saya berkerja di singapura sejak Jul 2008, dengan
perusahaan asing, dalam arti kata saya tidak mendapatkan penghasilan dari
indonesia.

Bagaimana cara saya melaporkan pajak penghasilan saya? saya mempunyai NPWP
dan mengunakan NPWP ini untuk keluar-masuk indonesia agar bebas fiskal.
apakah apabila saya tidak melaporkan pajak penghasilan dsb ini, NPWP saya
masih bisa berlaku dan saya masih bisa bebas fiskal?

sebagai tambahan informasi, saya disini juga dikenai pajak penghasilan,
hanya saja baru keluar awal maret 2010 ini. apakah saya harus bayar di 2
tempat, singapura dan di indo?

terima kasih.

DS
Designer
Singapore

PENDAPAT FRIDO TAN :

1. Cara melaporkan penghasilan :
   - dilakukan di Indonesia karena Bapak adalah WNI sekaligus pemegang NPWP
   - menggunakan formulir 1770
2. Terkait NPWP :
   - apabila tidak melaporkan penghasilan, NPWP tetap berlaku.
   - Mulai 2010 ini, semua WNI yang ke LN (baik punya NPWP atau Tidak Punya NPWP) sudah bebas fiskal
3. Terkait Penghasilan di Singapore :
   - dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (Form 1770)
   - dilaporkan sebagai Penghasilan yang diperoleh dari Luar Negeri
   - Pajak yang dipungut di Singapore dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak di Indonesia.

Demikian, apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami lebih lanjut:
- via email
- via +62 21 70270229
- via +62 8159447700

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: unranked [?]

Indonesia akan mulai menerapkan VAT Refund kepada wisatawan mancanegara yang berbelanja di Indonesia untuk pertama kalinya mulai April 2010 melalui Bandara Soekarno Hatta - Jakarta dan dan Ngurah Rai - Bali. “Kalau kita konsisten menerapkan itu, akan sangat potensial merangsang keinginan belanja wisman”, kata Wakil Ketua Bidang Humas ASITA (association of The Indonesia Tours and Travel Agencies) DKI Jakarta Jongki Adiyasa. (Bisnis Indonesia, 18 Januari 2010)

Pengalaman Frido Tan yang dapat dibagi adalah sbb :

Tax Refund di Negara Eropa sangat mudah dan berkisar antara 12,5% sd 20% dari nilai Invoice.

Yang perlu diperhatikan adalah :

-Invoice dari Penjual harus mencantumkan Taxpayer ID Number atau NPWP

-Tax Refund bisa dilakukan dengan cara Cash, maupun Debit Note ke Credit Card.

- Umumnya Cash Tax Refund melalui Airport seperti di CDG Airport Paris -France dipotong    3%  untuk Servicre Charge.

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Ini adalah email Saudara ANTO via comment posting.

Pak saya mau tanya, kalo untuk pembantu pelaporan SPT nya menggunakan formulir mana? Soalnya hal ini analogi dengan saya. Saya bekerja di Saudara saya. Dia kerja di suatu perusahaan. Nah saya bekerja untuk dia, saya membantu mengolah data kantor dimana tempat dia bekerja. Tetapi saya bukan karyawan perusahaan itu. Nah tahun ini saya diajak k Singapura. Untuk menghindari biaya fiskal saya buat NPWP dan sudah jadi. Tapi saya belum melapor SPT karena saya masih bingung. Formulir yang harus saya gunakan yang mana? Apakah 1770SS, saya sudah download, tapi di formulir tersebut harus mencantumkan formulir 1721-A1 (form untuk bukti potong PPh). Padahal saya tidak bekerja di perusahaan tempat dia bekerja saya bekerja untuk dia dan dia hanya satu-satunya pemberi kerja, saya mendapat penghasilan hanya dari dia dan bunga bank. Nah di formulir 1721-A1 ada bagian B, dimana disitu harus diisi dengan nama perusahaan tempat saya bekerja dan mencantumkan NPWP perusahaan tersebut sebagai bukti saya bekerja pada perusahaan. Saya bingung, saya harus mengisi apa? Sementara pelaporan SPT paling lambat bulan 3. Mohon infonya Pak (by email juga boleh).

Terima kasih banyak.
Anto

—————————————————————————–

Tanggapan pajak123.com

Yth. Sdr. Anto,

Formulir yang anda gunakan adalah Formulir 1770.

Penghasilan anda dikategorikan sebagai : Penghasilan lainnya.

Jika Penghasilan anda yang akan dilaporkan bersumber juga dari luar negeri (Singapura), maka harus dicermati hal-hal sbb :

- Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia vs Singapura.

- Taxation Witholding Document yang diterbitkan oleh Majikan anda di Singapura.

Jika anda memerlukan penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi telepon bisnis kami untuk membuat janji Probono Consultation (Free Consultation). 

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan akhir Agustus 2009 tercatat mencapai 15,05 juta atau sudah melampaui target yang ditetapkan Ditjen Pajak tahun ini yaitu 15 juta. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Rajak Hartoyo memerinci jumlah kepemilikan NPWP itu terdiri atas 13,06 juta berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, 420.000 berasal dari WP bendaharawan, 1,57 juta berasal dari WP badan.

“Untuk WP orang pribadi masih didominasi karyawan, sedangkan untuk WP badan ya dari UKM karena yang besar akan otomatis punya NPWP karena terdaftar di Dephuk dan HAM atau Depdag,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan meski target tahunan penambahan kepemilikan NPWP sudah tercapai, pihaknya tetap akan melaksanakan program-program ekstensifikasi yang telah direncanakan.

“Karena masih ada 2 sampai 7 KPP [kantor pelayanan pajak] atau Kanwil yang belum mencapai target. Jadi mereka masih harus berjuang untuk memenuhi targetnya,” tuturnya. (Harian Bisnis Indonesia, 14 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 3% [?]

Oleh-oleh dari hasil meeting dengan Klien di Nikko Hotel-Bali (22.12.08), sbb:

Kalau ada harta yang diperoleh tahun 2001, 2003, 2004, 2005 maka betulkan saja SPT tahun 2006 atau Tahun 2007. Ngak perlu tiap tahun perolehan.

Popularity: 100% [?]

Oleh-oleh hasil meeting dengan klien di Grand Bali Beach Hotel - Sanur Bali (21 Desember 08) :

Kepres 68 Tahun 1983 intinya bahwa Petugas Pajak ngak boleh usut asal usul deposito,

tapi bukan berarti ngak boleh ngusut Sertifikat Deposito nya asli atau ngak.

So be wise.

Popularity: 1% [?]

Jakarta, 9 Des 08
Oleh-Oleh hasil meeting saat lunch dengan Klien di Bread Flower - The Bellezza.
Komentar saya :
Kalau dilihat dari redaksional terkait Sunset Policy, maka :
Wajib Pajak harus melaporkan tagihan telpon bulan Desember dari tahun yang dibetulkan karena itu tergolong KEWAJIBAN yang harus masuk dalam Daftar Kewajiban di SPT Tahunan.
Masalahnya : Di Indonesia pencatatan Orang Pribadi tidak rapi terkait hal-hal ini jadi yach bisa diperiksa Pajak karena tergolong masih ada data yang tidak disampaikan. Demikian juga tagihan listrik, Kartu Kredit, Uang Sekolah Anak, dll.

Popularity: 1% [?]

Kompas 9 Des 08. SMS Ditjend Pajak tentang batas waktu sunset policy buat bingung.
Komentar saya :
ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
PETUGAS PAJAK HARUS BIJAK.
KARENA URUSAN PAJAK HARUSLAH BIJAK.

Popularity: 1% [?]

NPWP Bermasalah ?

December 4, 2008 | Comments | Trik Pajak

Media cetak nasional beritakan  pernyataan Dirjen pajak bahwa ada 10 Juta NPWP Bermasalah.

Komentar saya adalah : Bukti bahwa ada dokumen ganda yang datanya berhasil diperoleh pajak dimasa lalu.

Popularity: 1% [?]

Saat lunch tanggal 27 Nopember 2008 di CourtYard Resto Plaza Indonesia, ada oleh-oleh jawaban atas pertanyaan calon klien sbb :

Pembetulan SPT dalam rangka sunset policy tidak akan diperiksa oleh Petugas Pajak jika tidak ada data lain yang masih disembunyikan oleh wajib pajak. So, baca baik-baik aturan ini. Semoga bijak mengambil keputusan.

Popularity: 2% [?]