Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for the ‘ Informasi Pajak ’ Category

Dua tersangka dalam berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup yang dijadikan contoh percepatan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya disebutkan namanya Mereka adalah Willihar Tamba dan Goh Bun Sen. Nama kedua tersangka itu tercantum dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, tanggal 4 Agustus 2009. Siaran pers itu menjawab pertanyaan wartawan yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup yang hingga kini belum jelas.

Pada 3 April lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sepakat mempercepat penanganan perkara dan akan melimpahkan berkas ke kejaksaan sebulan setelahnya, khusus untuk dua tersangka dari dua perusahaan di bawah Asian Agri Grup. Namun, hingga kini kesepakatan itu belum terealisasi.

Saat itu, baik Hendarman maupun Darmin menolak menyebutkan nama dua tersangka itu serta perusahaan yang terkait. Jumat (31/7), Hendarman mengakui ada yang tidak cocok antara pendapat jaksa penuntut umum dan penyidik Ditjen Pajak. Ketidakcocokan itu antara lain, ada pihak yang ditetapkan sebagai saksi oleh Ditjen Pajak, tetapi jaksa berpendapat layak sebagai tersangka. Begitu pula sebaliknya, Ditjen Pajak menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang menurut jaksa lebih tepat sebagai saksi.

Tjiptardjo yang dilantik pada Selasa (28/7) sebagai Dirjen Pajak menggantikan Darmin Nasution menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kejaksaan agar kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri dapat terus berjalan. “Status berkas perkaranya sudah P19 (masih ada dokumen yang harus dilengkapi).

Sudah dikembalikan dari kejaksaan ke kepolisian untuk keempat kalinya,” ujar Tjiptardjo saat itu. Keterangan Jasman dalam siaran pers, berkas perkara atas nama tersangka Willihar Tamba dan Goh Bun Sen belum memenuhi unsur pasal yang disang-kakan. yakni Pasal 39 Ayat 1 huruf c juncto Pasal 43 Ayat 1 UV Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah menjadi UU No 16/2000.

Di antaranya soal surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang ditandatangani Willihar Tamba tahun 2003 dan 2004, secara kasatmata berbeda tanda tangannya.

Unsur “menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap”. Namun, dalam berkas perkara, tidak terungkap perhitungan yang harus dimuat dalam SPT. Selain itu, metode perhitungan seperti hedging, mark up, dan transfer pricing belum diuraikan. (Kompas-www.pajak.go.id, 6 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengamini apa yang disampaikan Denny Indrayana tentang adanya kemungkinan pengemplang pajak bermain di balik kasus Century. Tujuannya, mengalihkan isu pajak dan menurunkan Boediono dan Sri Mulyani.

“Apa yang dikatakan Denny bisa terjadi 100 persen. Dalam politik apa pun bisa terjadi,” kata Ruhut melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (8/2/2010).

Bukan sekadar asal bicara, Ruhut lalu menyampaikan analisa kasus Century. Sejak awal Pansus digelar, yang paling ngotot untuk menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani yakni Partai Golkar dan PKS.

“Belum dipanggil untuk diperiksa tetapi mereka ada kebencian kepada dua tokoh ini. Ini jelas melanggar azas praduga tidak bersalah,” tandas Ruhut.

Lucunya, lanjut Ruhut, akhir-akhir ini hanya Sri Mulyani yang dikejar-kejar Pansus karena berkaitan dengan langkah Dirjen Pajak yang hendak memanggil dan memeriksa pengemplang pajak, yang nilainya melebih kasus Bank Century Rp 6,7 triliun.

“Silakan tebak bagaimana ini?” ujarnya.

Sebelumnya Wasekjen DPP Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa menepis pengkaitan kasus pajak dengan Aburizal Bakrie dan kengototan Partai Golkar di Pansus Century. Golkar tidak berpretensi menjatuhkan orang.

Sedang pada Minggu (7/2) Denny Indrayana menyatakan, “Pejuang antikorupsi selevel Boediono dan Sri Mulyani justru dikriminalkan. Padahal, amat mungkin yang mendesain justru adalah kelompok-kelompok yang punya masalah hukum, tidak taat membayar pajak.” (www.detik.com, 8 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Ucapan Denny Indrayana soal politisasi kasus Century kemungkinan didalangi para pengemplang pajak dikecam kubu Aburizal Bakrie. Denny diminta tidak mengalihkan isu Century ke hal-hal lain yang tidak penting.

“Kita jangan mengalihkan perhatian. Proses Pansus Century sudah sangat terbuka dan terang benderang,” kata Wasekjen Partai Golkar, Lalu Mara Satriawangsa, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (8/2/2010).

Menurutnya, rakyat sudah tahu apa yang sebenarnya terjadi di kasus Century. Orang dekat Ical ini meminta Denny agar mengikuti saja prosedur yang ada.

“Saudara Denny jangan mengalihkan isu. Bila yakin tidak bersalah ya maju jelaskan saja. Jangan menuding kiri dan kanan,” imbuhnya.

Lalu Mara meyakini bila Pansus bertujuan mengungkap kebenaran. “Tidak berpretensi menjatuhkan orang atau memakzulkan,” tutupnya.

Denny memang tidak menyebut langsung siapa pihak-pihak yang mengemplang pajak itu. Namun mengingat posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketum Golkar, dan partai beringin sebagai salah satu motor pansus, kuat dugaan salah satunya mengarah ke Aburizal Bakrie.

Pada Minggu (7/2) Denny Indrayana menyatakan, “Pejuang antikorupsi selevel Boediono dan Sri Mulyani justru dikriminalkan. Padahal, amat mungkin yang mendesain justru adalah kelompok-kelompok yang punya masalah hukum, tidak taat membayar pajak.”

Data dari Ditjen Pajak per 1 Februari, 10 penunggak pajak adalah:

1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa

(www.detik.com, 8 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Kasus Bank Century masih terus bergulir. Secara jelas belum tergambar siapa yang salah dalam masalah ini. Namun skandal ini bisa saja dipolitisasi oleh pihak yang memiliki kekuatan bisnis dan akses politik yang besar.

“Kalau saya sederhana saja, dalam pengusutan kasus ini, saya rasa perlu adanya antisipasi-antisipasi, mungkin saja dalam hal ini ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman sehingga menimbulkan reaksi negatif terhadap bergulirnya kasus Century ini,” ujar pengamat ekonomi Faisal Basri saat dihubungi detikcom, Senin (8/02/2010).

Selain itu, kemungkinan adanya serangan balik juga bisa saja terjadi. Apalagi jika melihat dari urutan ceritanya, kasus yang terjadi di tahun 2008 ini sempat tenggelam. Tiba-tiba muncul kembali dan semakin memanas dengan arahan tuduhan yang berbeda.

“Serangan balik mungkin saja terjadi. Tapi apakah itu asal dari pengemplang pajak, saya tidak bisa pastikan tapi mungkin saja. Dan jika memang serangan balik itu terjadi, mungkin dilakukan oleh suatu kelompok yang memiliki kekuatan bisnis dan mempunyai akses politik yang cukup besar,” ujar Faisal mengakhiri pembicaraannya.

Sebelumnya, staf khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana menduga kelompok-kelompok yang punya masalah hukum atau tidak taat membayar pajak berada di balik kisruhnya masalah ini. Ia juga memprediksi suasana keruh diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan pembagian kekuasaan.

(www.detik.com, 8 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Instruksi Presiden SBY agar kejahatan pajak diperangi mendapat atensi dari jajaran Mabes Polri. Polri akan membantu penuh Direktorat Jenderal Pajak mengungkap kasus pengemplang pajak.

“Pajak itu ada PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Saya sudah bertemu dengan Pak Tjiptardjo, Dirjen Pajak, kira-kira 2 minggu lalu. Jadi permasalahan-permasalahan pajak, Polri akan bantu penuh Direktorat Jenderal Pajak dalam pengungkapannya,” kata Kabareskrim  Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (8/2/2010).

Menurut dia, Polri sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Dirjen Pajak. “Nanti tentunya kita akan membicarakan lebih konkret lagi. Kemarin kan baru pertemuan awal saja,” ujar dia.

Ketika ditanya apakah Bareskrim sudah menerima data-data pengemplang pajak, Ito menjawab data-data pajak merupakan kewenangan Dirjen Pajak.

“Kita sudah mempunyai Korwas (koordinator pengawasan PPNS) bersama-sama Dirjen Pajak untuk melaksanakan penegakan hukum. Kalau dari Polri, kita harus kerjasama dengan Dirjen Pajak,” ujarnya.

Saat memberi sambutan di Rapimnas Polri, Presiden SBY menginstruksikan Polri untuk memerangi kejahatan pajak. Polri diminta menegakkan hukum dan memerangi kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak itu. (www.detik.com, 8 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Pemerintah daerah yang tetap memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terancam sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) PPh sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam PMK No. 11/PMK.07/2010 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang PDRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25  Januari 2010.

Sri Mulyani menjelaskan pelanggaran yang masuk dalam kategori pertama adalah daerah menetapkan raperda dengan tidak melalui evaluasi dan koordinasi, dan daerah tidak menyampaikan perda kepada Mendagri dan Menkeu.

Khusus untuk pelanggaran kategori pertama akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran.

Untuk pelanggaran kategori kedua, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH PPh dengan perhitungan yaitu besaran sanksi pemotongan ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan PDRD yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh.

Pengenaan sanksi pemotongan tersebut ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran. (www.bisnis.com,4 Pebruari 2010)

Frido Tan


Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Direktorat Jenderal Pajak diminta segera mengoreksi data daftar 100 penunggak pajak terbesar nasional yang telah disampaikan kepada Komisi XI DPR karena data tersebut ternyata tidak akurat dengan kondisi terkini.

Ketidakakuratan data yang disampaikan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian imateriel bagi wajib pajak (WP).

Mantan anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan selain tidak akurat, ada indikasi bahwa di antara data- data tersebut terdapat klaim-klaim sepihak dari Ditjen Pajak yang masih bisa diperdebatkan.

DJP harus segera mengoreksi data daftar penunggak pajak tersebut. Karena wajib pajak (WP) bisa mengalami kerugian imateriel yang sangat besar sebagai akibatnya [tidak akuratnya data], ” tegasnya kepada Bisnis kemaren. (www.bisnis.com, 4 February 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

PT Bank Negara Indonesia Tbk menuntut keadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung objek pajak berganda transaksi murabahah perbankan syariah, karena semua bank dalam industri tersebut memakai sistem serupa.

Namun, di sisi lain jika perhitungan itu diterapkan membuat industri perbankan gulung tikar karena akan membayar pajak pertambahan nilai yang mencapai Rp3 triliun dalam 1 tahun.

Direktur Usaha Kecil Menengah & Syariah BNI Achmad Baiquni mengatakan semua perbankan syariah memakai transaksi murabahah dalam melakukan skema pembiayaan, sehingga jika dinilai ada penunggakan pajak berganda semua industri terkena.

“Jadi ini kasus murabahah murni, bukan tunggakan pajak. Kami juga mempertanyakan kenapa hanya BNI dan berapa bank saja, karena semua bank syariah memakai skema itu,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Pekan lalu, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa BNI bersama Bukopin masuk dalam 100 besar perusahaan penunggak pajak. Kasus kedua perusahaan itu disebabkan oleh transaksi murabahah yang dikenai pajak berganda.

Baiquni menjelaskan kasus penilaian tunggakan pajak itu muncul pada 2007. BNI, jelasnya, waktu itu ada kelebihan pembayaran pajak. Kemudian Dirjen Pajak kembali melakukan pemeriksaan dan dinyatakan ada tunggakan pajak murabaha senilai Rp100 miliar.

Menurut dia, tunggakan pajak itu bertambah Rp28 miliar karena untuk membayar denda. Namun, sambungnya, apabila wajib pajak transaksi berganda itu dihitung sejak unit syariah BNI berdiri, tunggakan bisa mencapai Rp393 miliar.

“Unit syariah ini sudah berdiri sejak tahun 2000, sekarang berarti sudah 10 tahun. Nah, kalau ini diterapkan akan menggerus permodalan dan laba unit syariah. Apalagi laba unit syariah ini hanya Rp19 miliar,” paparnya.

Dia menegaskan apabila Dirjen Pajak memaksa menarik pajak murabahah, hal itu akan menyebabkan investor asing mempertimbangkan diri untuk menjadi mitra strategis perbankan syariah di dalam negeri. “Karena perbankan kita tidak kompetitif lagi,” tegasnya. (www.bisnis.com, 3 Februari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Ditjen Pajak) mencatat hingga saat ini masih terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Sampai sekarang dari catatan kami, dari 560 anggota dewan, yang punya NPWP berjumlah 447 orang atau 113 di antaranya belum punya NPWP,” kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR hari ini.

Namun, menurutnya, dari jumlah tersebut tidak ada satupun yang berasal dari Komisi XI. “Tapi tenang saja, tidak ada di Komisi XI. Anggota Komisi XI sudah punya semua,” ujarnya yang disambut gemuruh tawa dari para anggota dewan yang hadir.

Selain anggota DPR, lanjutnya, sebanyak 23 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tercatat belum memiliki NPWP. “Dari jumlah 132 anggota DPD yang punya NPWP sebanyak 109, dan sisanya belum,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, Ditjen Pajak akan jemput bola untuk menghimbau agar anggota dewan yang belum mempunyai NPWP untuk segera mendaftar. “Seharusnya seluruh anggota DPR mempunyai NPWP karena mereka harus bayar pajak. Makanya dalam waktu dekat kami akan segera selesaikan ini dengan jemput bola,” tegasnya. (Bisnis Indonesia, 29 Januari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Sebanyak 16 BUMN masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar nasional.

Berdasarkan bahan rapat yang diperoleh Bisnis.com terungkap 16 perusahaan pelat merah itu adalah Pertamina yang menduduki posisi teratas, di susul kemudian oleh BPPN diposisi keempat, Angkasa Pura II posisi ketujuh, TVRI posisi ke-13, PT KAI posisi ke-16, BNI posisi ke-17, dan Jakarta Lloyd Kantor Pusat posisi ke-39.

Selanjutnya, Semen Tonasa di posisi ke-50, Perkebunan Nusantara XIV posisi ke-53, Pertamina Unit Pembekalan posisi ke-55, Jamsostek (Pusat) posisi ke-62, Persero Perkebunan posisi ke-66, Merpati Nusantara Airlines posisi ke-70, Istaka Karya posisi ke-74, Gapura Angkasa posisi ke-77, dan Garuda Indonesia di posisi ke-100.

Dalam dokumen itu, Ditjen Pajak hanya menyebutkan asal KPP, NPWP, dan tidak menyebutkan jumlah tunggakan pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR mengungkapkan sampai dengan 31 Desember 2009 jumlah piutang pajak dari 100 penunggak pajak terbesar nasional mencapai Rp17,52 triliun. (Bisnis Indonesia, 29 Januari 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]