Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta – Frido Tan

Konsultan Pajak Indonesia – Konsultan Pajak Jakarta,Pusat informasi pajak indonesia http://pajak123.com

Pemerintah belum niat memberlakukan tax amnesty terhadap pelaku bisnis di Indonesia. Pemerintah sedang menggodok 2 macam pajak ditanggung pemerintah, tax allowance dan tax holiday.

“Memang kalau dibicarakan tax amnesty, itu menarik. Biasanya hanya PPh, tidak termasuk PPN, dan lain-lain. Sekarang ini pemerintah belum berpikir untuk mengambil inisiatif tax amnesty,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (6/9/2010).

Saat ini, lanjut Agus Marto, pihaknya sedang menggodok 2 macam pajak ditanggung pemerintah. Pilihannya adalah tax allowance atau tax holiday.

“Yang sedang digodok adalah bentuk 2 DTP, tax allowance, atau holiday. Kalau semua sudah tertata, nanti pada saatnya kalau perlu amnesty akan dilakukan,” ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menegaskan tax amnesty bukan merupakan suatu cara untuk mendatangkan investor ke Indonesia. Investor lebih fokus kepada kepastia hukum dan proses keamanan.

Tax amnesty bukan untuk datangkan investor ke Indonesia. Itu tidak betul,” tegas Gita pada kesempatan yang sama.

Selain itu, lanjut Gita, pemerintah perlu lebih memperhatikan pelayanan terhadap investor melalui pembangunan infrastruktur. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menyisihkan anggaran dalam APBN atau melalui skema Public Private Partnership (PPP).

“Ini akan bisa mendatangkan investasi dalam skala besar. Penting penyikapan melalui infrastruktur. Kalau ini bisa, akan membantu membuahkan ruang fiskal yang lebih besar lagi,” tandasnya.(www.detik.com, 7 September 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Selain keringanan pajak (tax allowance), pemerintah tengah mengkaji ragam insentif lainnya, seperti tax holiday dan pajak DTP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing usaha di Tanah Air.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan dalam rangka meningkatkan daya saing usaha, pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait tengah mengodok ketentuan baru insentif bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. Selain tax allowance, bagi investasi pioneer berskala besar, dikaji pula jenis insentif lainnya, seperti tax holiday dan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Sekarang pemerintah belum berfikir untuk mengambil inisiatif untuk memberikan tax amnesty (penghapusan beban pajak). Yang sekarang aktif digodok adalah tax holiday dan insentif DTP. Nanti kalaiu memang diperlukan, kita akan pertimbangkan untuk bisa dilakukan tax amnesty,” ujar dia di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor Kemenko Perekonomian, tadi malam.

Dia menegaskan opsi-opsi insentif tersebut belum final, masih dibahas lebih lanjut untuk mencari bentuk insentif yang paling tepat. Namun, Agus mengingatkan upaya meringankan beban usaha yang sudah dan akan terus dilakukan pemerintah adalah penyediaan infrastruktur dasar dan energi yang memadai.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menjelaskan tax amnesty tidak mutlak diberikan pemerintah bagi kegiatan investasi baru di Tanah Air. Adapun yang lebih menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke Indonesia adalah terfokus pada ketersediaan infrastruktur, kepastian hokum dan politik, serta jaminan keamanan.

Tax amnesty sebagai pra kondisi untuk mendatangkan investasi ke Indonesia itu tidak betul. Yang harus disikapi adalah bagaimana ketersediaan infrastruktur. Investor kalau datang ke Indonesia yang dilihat pertama kali bukanlah tax rate atau tax amnesty , tetapi bagaimana kepastian hukum dan politik, proses pelayanan, dan keamanan,” tuturnya.

Menurut dia, jika semua persyaratan standar tersebut sudah bisa dipenuhi pemerintah, investasi skala besar akan banyak yang masuk. “Kalau ini sudah bisa dilakukan akan sangat membantu kepentingan kita untuk membuat kebijakan fiskal yang lebih rasional lagi.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, menuturkan peningkatan daya saing usaha di Tanah Air erat juga kaitannya dengan upaya meningkatkan peringkat utang (credit rating) Indonesia. Pasalnya, lembaga pemeringkat Internasional menjadikan factor daya saing sebagai salah satu indikator penilai untuk meningkatkan credit rating Indonesia menjadi investment grade.

“Salah satu untuk meningkatkan itu adalah factor produktivitas . Harus ditingkatkan konten dari teknologi dan infrastrukturnya,” kata dia.

Terkait hal tersebut, lanjut Hatta, pemerintah sudah berbenah diri dengan menggelontorkan anggaran belanja infrastruktur yang semakin besar dan mempermudah akses permodalan usaha, dan mendorong proyek-proyek kemitraan pemerinta dengan swasta (KPS).

“Walaupun suku bunga masih tinggi, tapi jangan lupa rupiah menguat stabil, investasi bergulir terus meningkat, dan di daerah-daerah, tidak hanya di Jawa, bisa dilihat peningkatan investasinya,” papar dia.

Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan, menambahkan World Economic Forum dalam pertemuan mendatang akan mengumumkan peringkat daya saing Indonesia di dunia internasional. Sekedar bocoran, rangking Indonesia dipastikan meningkat dari posisi sebelumnya yang terlihat dari perbaikan iklim usaha, serta birokrasi dan layanan pemerintah.

“Daya saing kita membaik, meski tidak 100% atau sempurna. Yakni dari sisi iklim usaha, dan yang mengejutkan adalah ada perbaikan dari sisi birokrasi dan pelayanan pemerintah,” ungkapnya.

Namun, lanjut Mari, dari sisi ketersediaan infrastruktur masih belum memuaskan dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperbaikinya. Mari juga masih enggan membocorkan  berapa besar kenaikan peringkat daya saing usaha Indonesia tersebut.(www.bisnis.com, 7 September 2010)

Frido tan

Konsultan Pajak

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias double taxation agreement bisa mendorong arus investasi atau modal dari investor luar negeri. Pasalnya, investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

Menurut Kasubdit Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional Astera Primanto Bhakti, penghilangan pajak berganda tersebut bukan berarti mengurangi penerimaan negara, tetapi secara jangka panjang banyak keuntungannya.

“Jadi jangan lihat secara parsial saja, ini menjadi sweetener untuk investor. Secara tidak langsung pengaruhnya kepada ekonomi sangat besar,” katanya di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Ia mengatakan, dengan adanya penghindaran pajak berganda ini investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

“Dalam jangka panjang, akan makin banyak investor datang ke Indonesia maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan P3B adalah perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dua negara yang mengatur perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu negara yang bersumber dari negara lainnya.

“Contohnya, John Lennon manggung di Indonesia. Itu bisa kena pajak di Indonesia karena dibayar di sini, juga pajak karena dia warga negara Amerika. Dengan ini harus ada kesepakatan antara dua negara,” jelasnya.

Selain menguntungkan negara, P3B juga memberikan banyak manfaat bagi si wajib pajak. Diantaranya, pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu, pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atas jenis penghasilan tertentu,

Selain itu juga pemberian mekanisme relief dari pengenaan pajak berganda di negara domisili, dan jaminan perlakuan non-diskriminasi. Ia menambahkan, manfaat P3B tersebut hanya dapat dinikmati oleh subjek pajak dalam negeri dari negara yang membentuk P3B.

P3B ini tidak tersedia bagia wajib pajak negara ketiga. Selain itu, ada ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang mengatur agar pihak-pihak yang tidak berhak tidak mendapat manfaat P3B.

“Pihak-pihak yang tidak berhak adalah yang membuat skema atau bentuk hukum tertentu seolah-olah berhak mendapat P3B, padahal seharusnya tidak berhak,” ujarnya.(www.detik.com, 3 September 2010)

Frido Tan

Konsultan Pajak