Shortfall Pajak 2009 Ditekan
November 30, 2009 | Comments | Informasi Pajak
Pemerintah mengupayakan penurunan target penerimaan pajak (shortfall) 2009 tidak melebihi angka 5% dari total target APBN-P 2009 sebesar Rp577,4 triliun. Dengan demikian, penurunan tersebut tidak mengganggu realisasi pembiayaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah memang telah memperkirakan shortfall penerimaan pajak tahun ini, terutama sebagai dampak krisis keuangan global yang menekan kinerja sumber penerimaan pajak.
“Itu kan baru perkiraan, tapi belum tahu realisasinya. Boleh jadi shortfallnya kurang dari 5%. Kita upayakan jangan sampai shortfall di atas 5% sehingga boleh jadi kurang dari 5% dan boleh jadi juga bisa pas sesuai target,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tjiptardjo menuturkan, krisis perekonomian global cukup berdampak pada sejumlah sektor pajak, termasuk pemberian sti-
mulus fiskal perpajakan sehingga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
Dia juga mengatakan, pencairan tunggakan pa jak tampaknya harus dilakukan secara mencicil dalam jangka waktu lama. “Wajib pajaknya misalnya mencicil tahun depan pembayarannya sehingga banyak masalah. Kan kondisi ekonomi seperti ini sehingga orang kurang likuiditas. Enggak apa-apa nyicil yang penting ada itikad untuk bayar,” paparnya. (www. pajak.go.id, 1 Desember 2009)
Frido Tan
Konsultan Pajak
Popularity: 1% [?]




