Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for November, 2009

Pemerintah mengupayakan penurunan target penerimaan pajak (shortfall) 2009 tidak melebihi angka 5% dari total target APBN-P 2009 sebesar Rp577,4 triliun. Dengan demikian, penurunan tersebut tidak mengganggu realisasi pembiayaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, pemerintah memang telah memperkirakan shortfall penerimaan pajak tahun ini, terutama sebagai dampak krisis keuangan global yang menekan kinerja sumber penerimaan pajak.

“Itu kan baru perkiraan, tapi belum tahu realisasinya. Boleh jadi shortfallnya kurang dari 5%. Kita upayakan jangan sampai shortfall di atas 5% sehingga boleh jadi kurang dari 5% dan boleh jadi juga bisa pas sesuai target,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tjiptardjo menuturkan, krisis perekonomian global cukup berdampak pada sejumlah sektor pajak, termasuk pemberian sti-
mulus fiskal perpajakan sehingga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Dia juga mengatakan, pencairan tunggakan pa jak tampaknya harus dilakukan secara mencicil dalam jangka waktu lama. “Wajib pajaknya misalnya mencicil tahun depan pembayarannya sehingga banyak masalah. Kan kondisi ekonomi seperti ini sehingga orang kurang likuiditas. Enggak apa-apa nyicil yang penting ada itikad untuk bayar,” paparnya. (www. pajak.go.id, 1 Desember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN INDONESIA Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan Hariyadi Sukamdani : ” kini ada modus operandi baru yang diduga dilakukan Ditjend Pajak dengan mendatangi dan meminta pengusaha merevisi kekurangan pembayaran pajaknya. Apabila pengusaha tidak mengikutinya, bukti permulaan akan segera dikeluarkan dan ini berimplikasi pada tindak pidana perpajakan”. (Kompas, 1 Desember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Dokumen arah kebijakan fiskal dan kerangka pembiayaan APBN jangka menengah 2010-2014 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi pusat penyusunan RPJMN 2010-2014 pada 24 November 2009, menyatakan :

“Pemerintah memproyeksikan tingkat rasio pajak terhadap PDB (Tax Ratio) akan mencapai 14% pada 2014 seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di level 7% - 7,7% pada tahun yang sama.”

Rendahnya Tax Ratio menunjukkan rendahnya kepatuhan perpajakan di suatu negara. (Kompas, 30 November 2009).

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Total penerimaan saat ini sudah mencapai 75% dari Rp. 577,4 triliun. (Bisnis Indonesia, 18 Nopember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Menurut Dradjad Wibowo, Ekonom dari Sustainable Development Indonesia meskipun Singapura sudah dikeluarkan dari daftar tax haven countries oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), pada praktiknya Singapura tetap menjadi tempat perlindungan dalam bentuk :

- transfer pricing

- penyembunyian asset

- pelarian modal

Negara penganut tax haven countries ini biasanya :

- mengenakan pajak lebih rendah, atau

- tidak meneganakan pajak

- tertutup perihal data perpajakan negara lain

Modus pelarian modal lainnya adalah :

- nonrepatriasi dari penghasilan ekspor

- penggunaan SPV dari British Virgin Island yang diregistrasi di Singapura

(Bisnis Indonesia, 18 Nopember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Oleh oleh dari Frido Tan sebagai Pembicara pada “Seminar SPT Tahunan PPh 21 oleh Andal Software di Jakarta Design Center (Senin 16 Nopember 2009)”:

- PPh 21 sd tahun 2008 diperlakukan ekslusif berbeda dengan witholding tax lainnya seperti PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak ada SPT Tahunannya.

- Mulai Tahun 2009, SPT Tahunan PPh 21 ditiadakan serta diganti dengan penggabungan dalam SPT Masa bulan Desember 2009.

-Sd Tahun 2008, PPh 21 diperlakukan dengan prinsip Estimasi.

-Mulai Tahun 2009, PPh 21 dikembalikan ke koridornya dengan Prinsip Realisasi.

Popularity: 1% [?]

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yakni : 1.036 atau 52,8%.

Hukuman bagi pelanggar disiplin kehadiran adalah diturunkan remunerasi atau bonus ekstra reformasi birokrasi menjadi 75%, 50% atau 25% selama sebulan. Sanksi pelanggaran integritas ada 4 jenjang, yaitu : dipotong remunerasi hingga hanya menerima 25 % selama 2-6 bulan, hanya menerima 10%, lalu 5% serta tidak menerima remunerasi bagi pegawai yang dipecat dan hormat maupun tidak hormat. (Kompas, 17 Nop 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan rencana amandemen UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk diselaraskan dengan UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terkait syarat formal pengajuan Banding yang meliputi kewajiban penyetoran 50% Pajak yang Terutang.

Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam : Penyelarasan itu sudah termuat dalam ketentuan pasal 27 ayat (5a) UU nomor 28 tahun 2007. (Bisnis Indonesia, 16 Nopember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Direktorat Jenderal Pajak mengendus adanya kasus pelanggaran pembayaran pajak bermodus transfer pricing dan penggunaan faktur pajak fiktif senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan PT PHS, perusahaan kelapa sawit di Medan, Sumatera Utara.

Sumber di Direktorat mengungkapkan, dua pekan lalu tim intelijen dan penyidikan telah menggeledah kantor PHS dan menyita sejumlah dokumen. “Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, dan kami sudah meminta dua orang tersangka dicekal,” katanya kemarin.

Menurut dia, dua tersangka tersebut adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PHS berinisial R dan Direktur Keuangan PHS berinisial TC. “Saat ini terus kami buat berita, acaranya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran pajak tersebut dilakukan PHS dalam kurun 2006-2007. Dalam kasus ini, enam perusahaan pemasok faktur pajak fiktif kepada PHS telah terbukti bersalah dan divonis pengadilan.

Setelah pemasok divonis bersalah, kini giliran Direktorat membidik PHS, yang diduga menggunakan jasa para pembuat faktur pajak fiktif tersebut.Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pofttas Pane mengakui adanyp penyidikan kasus itu. Namun, dia belum bisa memaparkan detail kasus ini karena
masih dalam penyidikan.

Apalagi, kata dia, Direktorat juga masih berupaya mengendus pelanggaran lain dalam kasus itu. “Tunggu saja,” katanya. Pontas menegaskan bahwa Direktorat siap membongkar pelanggaran-pelanggaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar dalam negeri. (Harian Tempo, 5 Nopember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Departemen Keuangan menilai rekomendasi National Summit 2009 yang meminta pembatasan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, hanya untuk fungsi pemungut pajak, tidak beralasan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fungsi Ditjen Pajak selama ini sudah terbatas hanya untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Dia menegaskan Ditjen Pajak tidak menjalankan fungsi legislatif maupun yudikatif seperti yang dinilai sebagian pihak tersebut.

“Fungsi legislasi itu kan ada di bawah Menkeu atas perintah UU, jadi Dirjen Pajak tidak punya kewenangan sendiri untuk menetapkan tarif,” katanya kemarin.

Menurut dia, fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak adalah sebatas pelaksana dan enforcement dari undang-undang perpajakan dan APBN. “Saya melihat masukan ini, ada ketidakpahaman mengenai konsep, karena seluruh legislasi dan policy pajak itu selamanya harus selalu tertuang dalam UU.”

Adapun mengenai fungsi yudikatif. Menkeu mengatakan Ditjen Pajak juga tidak menjalankan hal tersebut karena selama ini telah dijalankan oleh Pengadilan Pajak yang secara prosedural bernaung di bawah Mahkamah Agung.

“Ini memang masih difasilitasi oleh Depkeu [secara administratif). Itu makanya secara bertahap kalau memang MA mau melakukan pengalihan, silakan dialihkan seluruhnya,” luturnya.

Terkait keberadaan Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak, Menkeu mengatakan lembaga tersebut hanya berperan sebagai peng-aduan internal nonpengadilan bagi wajib pajak yang tidak puas dengan keputusan penetapan nilai pajak dari Ditjen Pajak sebelum masuk ke Pengadilan Pajak.

“Itu kan bukan masalah yudikatif. Pajak ton meng-collect. kalau seandainya wajib pajak yang di-co//ert itu ada dispute sebelum dia masuk ke judicial system, dia harus punya internal duiu dung,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat dikonfimasi mengenai rekomendasi tersebut mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut. “Persoalan itu kewenangannya ada di Depkeu, kami hanya pelaksana, jadi suruh ngapain saja-nurut.” katanya. (Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]