Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for October, 2009

Sebuah pesan pendek mampir di handphone saya siang itu. Nama pengirimnya saya kenal sebagai seorang agen asuransi di sebuah perusahaan joint venture. “Puji Tuhan sudah terima surat keputusan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 diputuskan pajak untuk agen asuransi bukan karyawan memakai norma penghitungan pajak. Selamat, sekali lagi terimakasih atas dukungannya untuk AAJI, MDRT dan IAAI.” Meskipun tidak terkait dengan nasib saya, hati ini ikut bersorak. Saya bersama seorang teman wartawan dari media lain yang sedang mampir ke ruang kerja Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Saat itu Biro Perasuransian juga belum mendapatkan kepastian berita tersebut. Meski demikian, Isa pun ikut menyatakan kegembiraan dan apresiasinya. “Itu menunjukkan dukungan yang diberikan Menteri Keuangan kepada industri-industri keuangan, seperti industri asuransi ini,” ujarnya.

Keputusan itu tertampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Aturan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo pada 12 Oktober 2009. Dalam PER-31/PJ/2009 pasal 3 c disebutkan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk petugas dinas luar asuransi.

Pada pasal 9 ayat 1 c disebutkan 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

Wajar saja keputusan ini disambut gembira seluruh kalangan industri asuransi. Perjuangan untuk mewujudkan reformasi pajak agen ini menempuh waktu yang cukup panjang, bahkan sudah digaungkan sejak Firdaus Djaelani masih menjabat sebagai Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.

“Saya sangat gembira dengan keputus-. an ini. Selama ini agen mengadu pada kami, mereka menangis dengan perlakuan pajak yang ada. Mereka seperti kerja bakti saja. Dengan ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pak Isa dan Pak Firdaus,” ujar Ketua AAJI Evelina F. Pietruchka dengan senyum mengembang.

Ruwetnya masalah perpajakan agenbermuara dari kondisi beberapa tahun yang lalu, saat asuransi masih menggunakan branch system di mana agen seperti karyawan mendapatkan gaji. Saat sudah menjadi sistem agency, sistem perpajakan yang berlaku masih menempatkan agen menjadi karyawan dan dikenakan tarif progresif.

Kondisi ini memberatkan karena dengan sistem agency, agen merupakan entrepreneur yang bekerja dengan komisi, tanpa mendapatkan gaji tetap dan tunjangan.

Padahal di sisi lain agen mengeluarkan biaya untuk menjalankan bisnis, transportasi, buku, seminar, maupun untuk memelihara hubungan baik dengan klien.

Pertemuan demi pertemuan dengan Ditjen Pajak digelar secara intensif. AAJI memperjuangkan mereka diperlakukan sebagaiyree/ance seperti halnya agen properti. Jika kebijakan pajak berubah, diyakini target asosiasi menjaring 500.000 agen pada 2012 dan aset Rpsoo triliun pada 2014 bisa tercapai.

Dengan munculnya aturan itu agen akhirnya bisa kembali tersenyum, terlebih lagi aturan norma 50% itu juga memberikan backdate masa berlaku mulai 1 Januari 2009. “Artinya pajak yang berlaku bagi agen itu dari 50% pendapatan, yang 50% lagi dianggap biaya. Jadi semakin besar income-nya, makin besar sauing-nya,” ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono.

Meski demikian, AAJI memberlakukan persyaratan khusus. Asosiasi minta pemberlakuan sistem perpajakan agen yang baru ini harus diikuti penjualan yang profesional oleh agen, tidak miss selling, dan tunduk pada kode etik keagenanan asosiasi dengan tidak melakukan bajak-membajak agen.

Asosiasi juga minta agen mematuhi aturan mengenai sertifikasi dan pro-gram continuing professional development (CPD). “Juga tidak complain mengenai harga (sertifikasi agen) karena biaya sudah dipotong pajak untuk agen. Untuk agen yang tidak mematuhi, AAJI berhak untuk melaporkan ke kantor pajak untuk tidak memberlakukan norma 50% kepada agen tersebut,” tegas Stephen.

Dia menambahkan sistem pajak baru ini hanya berlaku untuk agen yang memiliki NPWP, sehingga asosiasi menghimbau agar tenaga pemasaran mempunyai kartu tersebut.

Direktur Utama Allianz Life Indonesia

Jens Reisch juga menyatakan kegembiraannya atas putusan itu. Dia mengatakan perlakuan pajak yang baru ini akan mempermudah perusahaan memenuhi target rekrutmen agen baru dan agen juga lebih semangat bekerja sehingga produksi premi industri akan terdongkrak. “Baik jumlah agen maupun produksi premi saya perkirakan bisa terdongkrak 20%-30%,” ujarnya.

Masih panjang perjuangan selanjutnya, bagaimana memberlakukan pajak yang lebih ringan untuk pemegang polis asuransi jiwa. Selamat berjuang! (Bisnis Indonesia, 27 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Mantan anggota DPR, Dradjad H. Wibowo, menilai pemberlakuan tax amnesty justru dapat menjadi ladang korupsi dan sumber pembiayaan politik yang kotor jika tidak didesain dengan benar.

“Tax amnesty juga haras didukung dengan SDM yang kredi bel, teknologi informasi yang canggih, penegakan hukum yang kuat, dan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh,” katanya.

Sebaliknya apabila didesain dan dikelola dengan baik, menurutnya, tax amnesty akan dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan penerimaan pajak.

“Jadi bergantung pada bentuk fax amnesty yang dimaksud. Ini bisa jadi pedang bermata dua,” tambahnya.

(Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak (fax amnesty) membutuhkan intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar rencana tersebut tak sekadar menjadi wacana. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan Kepabeanan, Sistem Fiskal Moneter, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan campur tangan tersebut diperlukan, agar proses pembahasannya tidak berhenti di tingkat departemen.

“Saya berpendapat semua bergantung pada Presiden. Kalau dikembalikan ke Departemen Keuangan atau teman-teman di IDitjen] Pajak, pada prinsipnya mereka mendukung [pemberian tax amnesty]. Itu saya tangkap setidaknya saat pajak masih dipimpin Pak Darmin (Darmin Nasution I,” katanya, Rabu malam.

Menurut dia, pemberlakuan fasilitas pajak yang dipercaya mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memicu terjadinya repatriasi modal dari luar negeri tersebut membutuhkan dukungan politik yang kuat dari Presiden.

Dia mencontohkan mentalnya desakan pemberlakuan tax amnesty beberapa tahun lalu yang kemudian diganti dengan kebijakan sunset policy (pengampunan sanksi administrasi pajak)karena tidak adanya dukungan politik yang kuat dari Presiden.

“Baik Departemen Keuangan maupun Ditjen Pajak waktu itu melihat adanya efek positif berapa kenaikan rasio penerimaan pajak. Masalahnya, selain karenaasas keadilan publik, kebijakan itu juga membuat kekhawatiran penerimaan negara susut.” ujarnya.

Dia menuturkan tax amnesty harus diberlakukan secara proporsional agar kebijakan tersebut dapat berperan sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian tux amnesty tidak akan membuat penerimaan pajak melorot tapi justru akan mendorong penerimaan pajak meningkat.” tuturnya.

Hariyadi menyebutkan pengalaman negara-negara lain seperti Rusia dan Afrika Selatan menunjukkan pemberian fasilitas lax amnesty menyebabkan penerimaan pajak kedua negera tersebut menjadi meningkat.

“Tidak ada referensi di mana penerimaan pajak negara turun karena diterapkannya kebijakantax amnesty.” tambahnya. (Bisnis Indonesia, 23 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Lima belas pasal dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. “Saya seperti berkhianat. Karena yang saya ajarkan ke mahasiswa bertentangan dengan konstitusi”.

Hati kecil Prof Moenaf Hamid Regar berontak. Dosen Hukum Pajak di Universitas Sumatera Utara ini merasa ketentuan seputar pajak penghasilan yang diajarkan ke mahasiswa selama ini sebagai sebuah kesalahan. Pasalnya, acuan yang digunakannya selama ini adalah UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). “Saya seperti berkhianat. Memberi kuliah, padahal (materinya,-red) bertentangan dengan konstitusi,” ujar Moenaf, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (19/10).

 

Moenaf memang sedang bertindak sebagai pemohon pengujian UU PPh yang sidang perdananya baru digelar. Tak tanggung-tanggung, ia menguji lima belas pasal sekaligus dalam UU itu. Ia menilai pasal-pasal itu menabrak ketentuan Pasal 23A UUD 1945.

 

Moenaf mengatakan secara tegas Pasal 23A menyebutkan ‘Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang’. Namun, ia mengaku tak menemukan amanat ini dalam lima belas pasal yang diajukannya untuk diuji. “Pasal-pasal dalam UU PPh justru mengamanatkan lagi bahwa ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan atau bahkan ketetapan Dirjen Pajak,” ujarnya.

 

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 4 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (7); Pasal 17 ayat (2), ayat (2a), ayat (2c), ayat (2d), ayat (3), ayat (7); Pasal 19 ayat (2); Pasal 21 ayat (5); Pasal 22 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan Pasal 25 ayat (8). 

 

Pasal 17 ayat (2d) menyebutkan ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah’. “Ini kan tidak benar. Seharusnya kan besaran tarif pajak itu harus diatur dalam UU,” ujar Moenaf.

 

Moenaf berpendapat seharusnya UU PPh harus berubah setiap tahun layaknya UU APBN. “Di negara-negara lain memang seperti itu,” ujarnya. Ia menegaskan pembentuk undang-undang lah yang akan menentukan tarif pajak setiap tahunnya.

 

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 14 ayat (1). Ketentuan itu berbunyi ‘Norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak’. Moenaf menilai ketentuan ini sudah kebablasan. “Apa urusannya dengan Dirjen Pajak. Dia kan PNS (pegawai negeri sipil) sama seperti saya,” sindirnya.

 

Pendelegasian

Hakim Konstitus Arsyad Sanusi menelisik pengetahuan Moenaf terhadap urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2004. “Apa anda paham mengenai hal itu?” tanya Arsyad. Ia melanjutkan dalam UU No 10 Tahun 2004 dikenal istilah delegasi peraturan perundang-undangan. Yakni, pendelegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah.

 

Salah satunya adalah kasus yang dipersoalkan oleh Moenaf. Meski Pasal 23A UUD 1945 mengamatkan pengaturan mengenai pajak diatur dalam UU, maka bukan berarti UU tak bisa mendelegasikannya ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. “Makanya, UU mendelegasikan kembali ke PP atau Peraturan Menkeu,” tambah Arsyad.

 

Moenaf mengaku paham mengenai proses pendelegasian tersebut. Namun, ia menolak bila ketentuan mengenai tarif pajak bisa didelegasikan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ia bersikukuh tarif pajak harus diatur dalam UU. “Jadi, ada yang bisa didelegasikan, ada yang tidak bisa,” tuturnya.

 

Ketentuan yang bisa didelegasikan, contoh Moenaf, adalah pedoman pelaksanaan pembayaran pajak. “Itu bisa diatur oleh PP atau Peraturan Menkeu,” tuturnya. Sedangkan, tarif pajak, sanksi pajak dan objek pajak tak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari UU. “Tiga hal itu harus diatur dalam UU,” tegasnya. (Hukumonline, 20 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

 

Popularity: 1% [?]

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan indikator penguji pembayaran pajak (benchmarking) bagi 20 sektor usaha.Benchmarking akan diaplikasikan dalam waktu dekat guna mengidentifikasi sektor mana yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. “Untuk benchmarking, kami sudah rilis data 20 sektor usaha dan sudah jadi dalam minggu ini. Sekarang lagi sosialisasi dan kemudian diaplikasi. Tapi, yang 20 sektor usaha ini masih jauh dari total 1.200 kelompok usaha,” kata Penanggungjawab Teknis Sub-Tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Singgih dalam pelatihan wartawan Forkem di Qtarik, Jawa Barat, kemarin.

Ia menjelaskan benchmarkingpajak digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan membayar pajaknya relatif rendah atau di luar kelaziman. Menurut dia, benchmarking dibutuhkan untuk lebih mengefektifkan kinerja perpajakan karena sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.

“Jadi, satu kantor pelayanan pajak itu ada sekitar 20 ribu wajib pajak yang hanya ditangani sekitar 80 petugas. Karena itu, kjta buat benchmarking untuk menyusun prioritas wajib pajak mana yang harus dipelototi,” katanya.

Sementara itu, ke-20 sektor usaha yang telah dikenai benchmarking adalah industri minyak kasar dari nabati dan hewani, minyak goreng dari minyak kelapa sawit, rokok, pulp dan kertas, industri penerbitan, surat kabar, dan majalah.

Selain itu, farmasi, sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih, konstruksi, realestat, RS swasta, industri radio televisi, industri makanan dari cokelat, dan kembang gula. (Media Indonesia, 20 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Waspadai penghindaran pajak dengan transfer pricing, begitu titah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sebab, banyak perusahaan besar yang melalaikan tmnsfer pricing untuk menghindari pajak. Ada dugaan, perusahaan itu melakukan transaksi dengan afiliasinya tidak dengan harga I wajar sehingga melaporkan rugi secara fiskal dan pada akhirnya tidak membayar pajak penghasilan badan. Penelitian Gunadi (Pajak Internasional, 1999) tentang perusahaan-perusahaan penanaman modal asing menunjukkan bahwa “…mereka begitu tega membuat Indonesia sebagai loss center untuk perusahaan multinasionalnya. Operasi di Indonesia selama bertahun-tahun direkayasa selalu rugi sehingga tidak pernah  membayar pajak penghasilan badannya”.

Nyatanya survei Ernst and Young menunjukkan bahwa trans/er pricing merupakan isu yang dianggap paling penting bagi tar director dari perusahaan-perusahaan global. Hasil survei menyebutkan, 39% ta.r director perusahaan multinasional di seluruh dunia menganggap transfer pricing merupakan bagian dari pekerjaan mereka.

Secara regional, angka tersebut menjadi 44% di Asia, 62% di China, dan 76% di Jerman (Ernst Youngs, Global Transfer Pricing Survey, 2007). (Harian Kontan, 20 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan sejumlah langkah tegas, termasuk melakukan penyanderaan bagi pengutang pajak yang membandel. Di antaranya bagi pengutang pajak yang jumlahnya cukup besar.

“Yang kita lakukan mulai yang lunak sampai yang keras seperti imbauan, teguran, sita, lelang, pembekuan rekeningnya, pencegahan ke luar negeri, dan penyanderaan,” tandasnya. (Rakyat Merdeka, 16 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB. Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.

“Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi yang kuat karena mengelola data yang sangat besar itu bukan perkara mudah. Jika teknologinya tidak kuat, bisa ada kesalahan penetapan NJOP,” ungkap Direktur Ekstensifikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo di Jakarta, Jumat (9/10).

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan itu ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang selesai diamande-mcn pada 15 Septemlier 2009.

Selain mengubah besaran tarifnya, UU ini juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sebelumnya, NJKP ditetapkan 20-100 persen dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP, kini aturan tersebut tidak dipergunakan lagi.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB. Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.

“Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi yang kuat karena mengelola data yang sangat besar itu bukan perkara mudah. Jika teknologinya tidak kuat, bisa ada kesalahan penetapan NJOP,” ungkap Direktur Ekstensifikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo di Jakarta, Jumat (9/10).

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan itu ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang selesai diamandemen pada 15 Septemlier 2009.

Selain mengubah besaran tarifnya, UU ini juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sebelumnya, NJKP ditetapkan 20-100 persen dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP, kini aturan tersebut tidak dipergunakan lagi. (Kompas, 12 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking atas 20 klasifikasi lapangan usaha (Kl.in yang akan digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP). Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo melalui surat edaran tertanggal 5 Oktober 2009 No. SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, memerintahkan seluruh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memanfaatkannya.

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksaan pemanfaatan total benchmarking oleh KPP,” katanya dalam SE itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Saat dimintai konfirmasi, Tjiptardjo menegaskan pelaksanaan total benchmarking tersebut tidak semata-mata untuk mengejar setoran pajak tahun ini yang tinggal 3 bulan lagi, tetapi untuk memperbaiki tingkat kepatuhan WP. ,

“Ini juga merupakan bagian [ kebijakan] yang telah disiapkan oleh Pak Darmin Nasution (mantan Dirjen Pa-jak]. Dari 20 KLU yang sudah selesai sekarang akan ditebarkan [ditambahi lagi. Nanti yang sudah selesai juga akan dievaluasi lagi.”

Dia menuturkan total benchmarking tersebut hanya sebagai alat bantu yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina WP dan menilai kepatuhan perpajakannya sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

“Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah WP tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor loin yang menyebabkan WP memiliki kinerja berbeda dengan benchmark,” katanya dalam SE itu. (Bisnis Indonesia, 9 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Wajib pajak kini dapat menentukan sendiri masa manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rangka keperluan penyusutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tertanggal 2 Oktober 2009 No. PER-55/PJ/2009 tentang Tatacara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

Kebijakan tersebut hanya berlaku apabila WP dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan, tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3 (masa manfaat 16 tahun).

“WP harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat sesungguhnya kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kanwil Ditjen Pajak yang membawahi KPP tempat WP yang bersangkutan terdaftar. (Bisnis Indonesia, 9 Oktober 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]