Penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) baru berpotensi mengurangi penerimaan negara. UU tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2010. “Pelaksanaan UU ini sangat memengaruhi target dan proyeksi penerimaan pemerintah dalam RAPBN 2010. Dampak jangka pendek yaitu penurunan penerimaan negara perlu diwaspadai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di sela pengesahan UU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Menkeu menjelaskan, pengurangan penerimaan negara itu terjadi karena ada beberapa objek pajak dan nonpajak yang diubah pengaturannya. Perubahan itu antara lain penghapusan tarif PPN 10% terhadap lima barang kebutuhan pokok, yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, serta buah-buahan segar.
“Kelima barang tersebut selama ini cukup memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak,” kata dia.
Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah membebaskan PPN atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Langkah tersebut untuk menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan pengusaha Indonesia di luar daerah pabean. “Pembebasan PPN itu untuk mendorong pemanfaatan BKP tidak berwujud di luar wilayah pabean,” kata dia.
Terkait potensi penurunan penerimaan pajak karena perubahan UU tersebut, Menkeu mengatakan, pemerintah masih menghitung angkanya. “Saya belum bisa menyampaikan (angka penurunannya) hari ini, tapi yang pasti UU ini tidak ada double taxation,” kata Menkeu.
Untuk menghindari adanya pajak ganda (double taxation), menurut
Sri Mulyani, objek-objek tertentu yang sudah terkena pajak daerah dikecualikan dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
“Jadi barang-barang tersebut tidak akan memberi kontribusi lagi untuk penerimaan pemerintah pusat, karena pajaknya akan menjadi penerimaan daerah,” tutur Menkeu.
Meskipun penerapan UU PPN dan PPnBM dalam jangka pendek berpotensi mengurangi penerimaan negara, kata Menkeu, dalamjangka menengah dan panjang justru bisa menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik.
“Dengan kemudahan dan kesederhanaan sistem perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga peneri-maan perpajakan meningkat,” kata Sri Mulyani.
Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengurangi target penerimaan pajak 2010 terkait penerapan UU PPN dan PPnBM baru. Tahun depan, target penerimaan pajak dalam Rancangan APBN 2010. tanpa penerimaan dari minyak dan gas (migas) sebesar Rp 611,22 triliun.
Sedangkan target penerimaan pajak termasuk migas Rp 651 triliun.
Tak Signifikan
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengakui, perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM itu bisa menurunkan penerimaan pajak pada 2010. Tapi penurunan penerimaan itu tidak akan terlalu signifikan, sebab di sisi lain ada kenaikan tarif tertinggi PPnBM dari 75% menjadi 200*.
“Kalau pun ada peluang pengurangan penerimaan, ya pengaruhnya tidak terlalu besar. Kurang berpengaruh, karena nilainya kecil,” ucap Melchias.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo menilai, perubahan UU PPN dan PPnBM sudah cukup baik dan yang perlu ditingkatkan adalah pelaksanaannya. “Payungnya sudah bagus, tinggal peraturan pelaksanaannya saja. Apabila pelaksanaannya bisa dilakukan dengan baik, penerimaan perpajakan akan semakin baik,” kata Dradjad.(Investor Daily Indonesia, 17 September 2009)
Frido Tan
Konsultan Pajak
Popularity: 1% [?]