Konsultan Pajak Indonesia

Bicara Apa Adanya tentang Pajak

Archive for September, 2009

Pemerintah berharap adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN PPnBM) tak bakal mengganggu penerimaan negara. Potensi penerimaan pajak yang hilang {potential lost) akibat UU itu bisa mencapai Rp 5 triliun. Jumlah potensi kerugian ini masih lebih rendah ketimbang potential lost akibat penurunan tarif PPh yang mencapai Rp 42 triliun.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan menegaskan, Pemerintah telah memperhitungkan potensi yang hilang itu dalam penerimaan pajakdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. “Kami berharap, hal itu tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak,” katanya, Selasa (29/9).

Dalam APBN 2010, Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak (migas dan non migas) sebesar Rp 715,5 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak non migas sebesar

Rp 658,5 triliun dan penerimaan pajak migas Rp 47,02 triliun. Sementara, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 269,53 triliun, dan target penerimaan PPh sebesar Rp 350,95 triliun. (Harian Kontan, 30 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 3% [?]

——Original Message——

From: Bapak Victor L 
To: frido@fridotan.com
Subject: Pertanyaan seputar jasa untuk konsultasi pajak
Sent: Sep 30, 2009 1:59 AM
 
Pak Frido,
 
Calon istri saya bekerja sebagai pegawai lepas sehingga pajaknya tidak diurus oleh perusahaan tempat
dia bekerja sekarang. Sedangkan, saat ini dia sudah memiliki NPWP.
Setelah menikah nanti, dia akan berhenti bekerja dan menjadi ibu rumah tangga. Bisakah Bapak
membantu untuk pelaporan pembebasan pajak untuknya? Kira2 berapa biayanya?
 
Terima kasih,
Victor L 
 
------------------------------------------------------------------
      
Dear Pak Victor,
Setelah menikah ada 2 kemungkinan yang terjadi yaitu :
(1)  Apabila tidak dilakukan perjanjian pisah harta maka NPWP Istri 
     Bapak harus dimohonkan penghapusannya karena harus disatukan 
     dengan NPWP Bapak selaku Suami.
(2) Apabila dilakukan perjanjian pisah harta maka, NPWP Istri Bapak 
    masih harus tetap aktif.
Untuk detail penjelasan lebih lanjut  dapat hubungi saya di 08159447700 utk membahasnya karena
setiap kondisi akan menyebabkan perlakuan pajaknya berbeda. Fee saya tergantung kasusnya Pak.
(Minimal Rp. 500 ribu / jam konsultasi).
 
Yours truly,
Frido Tan
 
 Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popularity: 1% [?]

Direktorat Jenderal Pajak tenqah menyiapkan benchmarking terhadap 50 sektor usaha tertentu yang akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan benchmarking yang dilakukan hanya semata-mata untuk mendeteksi sektor usaha mana yang tidak pa-tuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Benchmark ini sebetulnya hanya sebagai alat pantau dini atau early warning. Jadi ini tidak semata-mata dijadikan alat koreksi.

Akan tetapi dicari jawabannya di mana letak kesalahannya kok sektor usaha ini di bawah benchmark,” katanya akhir pekan lalu.Dia menuturkan data hasil benchmark tersebut akan di-cross check dengan data penyampaian surat pemberitahuan ISPT) masa maupun tahunan serta data-data lain yang telah disampaikan oleh WP.

Apabila dalam proses verifikasi antara data hasil benchmark dengan surat pemberitahuan (SPT) WP temyata ditemukan alasan yang masuk akal Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sebaliknya, benchmark akan dilanjutkan kepada prosespemeriksaan apabila alasan yang ditemukan tidak masuk akal.

“Misalnya, profit ratio sektor usaha tertentu 17% kok ini cuma 0,7% atau 1%, kenapa ini? Kalau waktu didalami ini ada reason-nya bisa dimengerti ya nggak apa-apa. Tapi kok sudah 15 tahun rugi terus ada apa? Ini yang akan didalami,” tuturnya.

(Bisnis Indonesia, 28 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Direktur Jenderal Pajak menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak (WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo dalam surat edaran 14 September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.

Ketujuh kriteria itu adalah :

1. Selama 3 tahun berturut-turut WP tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT masa dan atau SPT tahunan.

2. Tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

3. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.

4. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

5. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

6. WP badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubaran-nya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahaan dari instansi yang berwenang).

7. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

(Bisnis Indonesia, 28 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

1. Tarif PPN antara 5% - 15%, dengan prinsip single tarif
2. Ekspor Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tarifnya 0%
3. Tarif PPn BM antara 10% - 200%
4. Restitusi PPN dilakukan tanpa Pemeriksaan
5. Tax Refund bagi Turis Asing, minimal Rp. 500 ribu.
6. WP tidak perlu membuat Faktur Penjualan (Invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
7. Saat Setoran & Lapor SPT Masa dilonggarkan menjadi Maksimal Akhir Bulan Berikutnya.
8. Sistem Tanggung Renteng kembali diberlakukan
9. Pengusaha yang belum berproduksi, tetap bisa mengkreditkan PPN Masukan
(Sumber : Draft RUU PPN dan PPn-BM)

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Sebagai perbandingan :
- Thailand, maksimal 50%
- Malaysia, maksimal 100%
- Filipina, maksimal 60%
(Bisnis Indonesia, 17 September 2009)

Komentar saya :
- Ini adalah tarif Maksimal jadi belum tentu sebesar itu.
- Siap-siap lah merogoh kocek lebih dalam untuk beli mobil mewah lagi.

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) baru berpotensi mengurangi penerimaan negara. UU tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2010. “Pelaksanaan UU ini sangat memengaruhi target dan proyeksi penerimaan pemerintah dalam RAPBN 2010. Dampak jangka pendek yaitu penurunan penerimaan negara perlu diwaspadai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di sela pengesahan UU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).

Menkeu menjelaskan, pengurangan penerimaan negara itu terjadi karena ada beberapa objek pajak dan nonpajak yang diubah pengaturannya. Perubahan itu antara lain penghapusan tarif PPN 10% terhadap lima barang kebutuhan pokok, yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, serta buah-buahan segar.

“Kelima barang tersebut selama ini cukup memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak,” kata dia.
Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah membebaskan PPN atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Langkah tersebut untuk menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan pengusaha Indonesia di luar daerah pabean. “Pembebasan PPN itu untuk mendorong pemanfaatan BKP tidak berwujud di luar wilayah pabean,” kata dia.

Terkait potensi penurunan penerimaan pajak karena perubahan UU tersebut, Menkeu mengatakan, pemerintah masih menghitung angkanya. “Saya belum bisa menyampaikan (angka penurunannya) hari ini, tapi yang pasti UU ini tidak ada double taxation,” kata Menkeu.

Untuk menghindari adanya pajak ganda (double taxation), menurut
Sri Mulyani, objek-objek tertentu yang sudah terkena pajak daerah dikecualikan dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jasa perhotelan, jasa boga atau katering.

“Jadi barang-barang tersebut tidak akan memberi kontribusi lagi untuk penerimaan pemerintah pusat, karena pajaknya akan menjadi penerimaan daerah,” tutur Menkeu.

Meskipun penerapan UU PPN dan PPnBM dalam jangka pendek berpotensi mengurangi penerimaan negara, kata Menkeu, dalamjangka menengah dan panjang justru bisa menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik.

“Dengan kemudahan dan kesederhanaan sistem perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga peneri-maan perpajakan meningkat,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengurangi target penerimaan pajak 2010 terkait penerapan UU PPN dan PPnBM baru. Tahun depan, target penerimaan pajak dalam Rancangan APBN 2010. tanpa penerimaan dari minyak dan gas (migas) sebesar Rp 611,22 triliun.

Sedangkan target penerimaan pajak termasuk migas Rp 651 triliun.

Tak Signifikan

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengakui, perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM itu bisa menurunkan penerimaan pajak pada 2010. Tapi penurunan penerimaan itu tidak akan terlalu signifikan, sebab di sisi lain ada kenaikan tarif tertinggi PPnBM dari 75% menjadi 200*.

“Kalau pun ada peluang pengurangan penerimaan, ya pengaruhnya tidak terlalu besar. Kurang berpengaruh, karena nilainya kecil,” ucap Melchias.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo menilai, perubahan UU PPN dan PPnBM sudah cukup baik dan yang perlu ditingkatkan adalah pelaksanaannya. “Payungnya sudah bagus, tinggal peraturan pelaksanaannya saja. Apabila pelaksanaannya bisa dilakukan dengan baik, penerimaan perpajakan akan semakin baik,” kata Dradjad.(Investor Daily Indonesia, 17 September 2009)

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Sedikitnya 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam UU PPN dan Pa j ak Pen j ualan atas BarangMewah (PPnBM) yang disahkan kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa objek pajak yang sudah dikenai pajak daerah akan dikecualikan dari pembebasan PPN. “Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada objek yang sama,” terangnya saat rapat paripurna pembahasan RUU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Objekpajakyangdikecualikan tersebut yakni jasa perhotelan dan jasa boga atau katering.Kedua jasa ini sudah terkena pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, barang hasil pertambangan galian juga makanan serta minumanyangdisa-jikan di rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya juga dikecualikan dari pembebasan PPN karena sudah dikenai pajak daerah.

Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yangdisediakanoleh pemerin-tah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tem pa t parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, danjasa keuangan.

Jasa keuangan tersebut. Sri Mulyani menuturkan, termasuk perbankan syariah. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. “Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia,” kata dia.

Dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, Sri Mulyani melanjutkan, daging segar, telur belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan tidak terkena PPN. Dengan demikian diharapkan har-ga kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sementara menyangkut PPnBM, sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menambahkan, perubahan lain dalam perundang-undangan ini adalah pengembalian PPN danPPnBMatasbarangyangdibeli wisatawan asing untuk dibawa ke luar negeri. “Dengan syarat minimal pembelian RpSOO.000. Tujuannya untuk menarik wisatawan asing,” kata dia.

Dalam UU ini, tarif PPN ditetapkan 10% namun pemerintah bisa mengubahnya menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Pe-rubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Melchias mengatakan, pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian aturan ini dapat diberlakukan 1 April 2010.
(Seputar Indonesia, 17 September 2009)

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan -PPnBM) menjadi UU. Persetujuan tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR. Muhaimin Iskandar, di Jakarta. Rabu (16/9). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyatakan perubahan ketiga UU itu diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia. (Harian Pelita, 17 September 2009)

Frido Tan
Konsultan Pajak

Popularity: 1% [?]

Jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan akhir Agustus 2009 tercatat mencapai 15,05 juta atau sudah melampaui target yang ditetapkan Ditjen Pajak tahun ini yaitu 15 juta. Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Rajak Hartoyo memerinci jumlah kepemilikan NPWP itu terdiri atas 13,06 juta berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, 420.000 berasal dari WP bendaharawan, 1,57 juta berasal dari WP badan.

“Untuk WP orang pribadi masih didominasi karyawan, sedangkan untuk WP badan ya dari UKM karena yang besar akan otomatis punya NPWP karena terdaftar di Dephuk dan HAM atau Depdag,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan meski target tahunan penambahan kepemilikan NPWP sudah tercapai, pihaknya tetap akan melaksanakan program-program ekstensifikasi yang telah direncanakan.

“Karena masih ada 2 sampai 7 KPP [kantor pelayanan pajak] atau Kanwil yang belum mencapai target. Jadi mereka masih harus berjuang untuk memenuhi targetnya,” tuturnya. (Harian Bisnis Indonesia, 14 September 2009)

Frido Tan

Konsultan Pajak

Popularity: 3% [?]